. Pusat Studi Buya Hamka (PSBH) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) mengutuk dan menolak keras pengakuan sepihak Amerika Serikat yang disampaikan Presiden Donald Trump mengakui secara sepihak Jerusalem sebagai ibukota Israel dan akan memindahkan Kedubes AS ke sana.
"Sebab keputusan itu melanggar hukum dan resolusi Dewan Keamanan, Majelis Umum PBB dan UNESCO yang menjadikan Jerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body) sesuai Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181/1947," kata Sekretaris PSBH Uhamka, Rifma Ghulam Dzaljad, Jumat (8/12).
Rifma Ghulam mengatakan keputusan mengakui Jerusalem sebagai ibukota Israel akan mematikan proses perdamaian di Timur Tengah, menimbulkan ketegangan dan krisis diplomatik di kawasan Arab maupun dunia, mendorong terjadinya radikalisasi dan kekerasan, serta menganggu keamanan dunia internasional.
"Keputusan sepihak AS merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan resolusi PBB dan UNESCO, serta meruntuhkan terciptanya perdamaian di kawasan Timur dan Barat. Apabila keputusan tersebut dilaksanakan AS, maka dunia internasional harus menjatuhkan sanksi berat terhadap AS dan Israel, baik berupa pemutusan hubungan diplomatik maupun penjatuhan sanksi lainnya," ucapnya.
PSBH Uhamka mendukung penuh kebijakan politik luar negeri Pemerintah Indonesia yang mengecam keras keputusan sepihak AS dengan mendorong keterlibatan aktif Indonesia melakukan komunikasi diplomatik dengan negara-negara anggota OKI, ASEAN dan anggota Dewan Keamanan PBB untuk mencegah terlaksananya keputusan sepihak AS tersebut, tetap menjadikan Jerusalem sebagai warisan dunia, simbol perdamaian dunia dan pusat kerukunan tiga agama dunia Yahudi, Kristen dan Islam yang berada dalam penguasaan dunia internasional sesuai Resolusi UNESCO 150 tahun 27 November 1996, serta terus mendorong terwujudnya perdamaian Israel dan Palestina dalam kerangka pengakuan Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Pihaknya juga mendorong keterlibatan aktif dan persatuan di antara umat Islam dan antar umat beragama untuk mengakhiri krisis yang ditimbulkan keputusan sepihak AS dengan mengaktifkan dialog, mengalang aksi kemanusiaan bersama dan menawarkan solusi damai bagi kehidupan umat beragama dan perdamaian dunia internasional.
"Semoga dapat dipertimbangkan dengan baik oleh para pihak yang disebutkan di atas, sehingga tetap terlaksana hukum dan resolusi dunia internasional, terjaga pengakuan dunia terhadap kemerdekaan-kedaulatan Palestina dan terlidungi hak-hak warga Negara Palestina, serta tercipta perdamaian dunia," demikian Rifma Ghulam.
[rus]