Berita

Foto: RMOL

Pertahanan

Mutasi 85 Perwira, Gatot: Secara De Facto Saya Masih Panglima TNI

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Jenderal Gatot Nurmantyo angkat bicara soal mutasi 85 perwira tinggi TNI yang dia lakukan.

Gatot merasa tidak melanggar etik dengan melakukan mutasi di tengah masa pencalonan Panglima TNI baru.

"Kalau itu (mutasi 85 Perwira) ujug-ujug saya keluarkan tanggal 5 (Desember) tidak tepat," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).


Gatot memastikan, mutasi 85 Perwira itu dilakukan dengan proses yang legal. Keputusan mutasi tersebut terjadi sebelum ada rekomendasi Presiden Joko Widodo atas Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai pengganti Panglima TNI.

"Jadi Tanggal 30 November diadakan rapat Wanjati yang diwakili wakil KSAU, wakil KSAD, dan wakil KSAL. Kemudian tanggal 4 kami rapat, pada saat rapat kan belum tahu (rekomendasi presiden). Saya tidak diberitahu oleh presiden," jelasnya.

Namun setelah rapat Wanjati selesai dan surat keputusan mutasi 85 Perwira tinggi telah ditandatangani para wakil KSAL, KSAD, dan KSAU, Gatot baru mendapat kabar dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno bahwa pihak istana telah mengirim surat rekomendasi kepada DPR terkait pencalonan Masekal Hadi.

"Saya sama sekali tidak tahu (keputusan presiden). Saya tahunya setelah ditelepon Mensesneg setelah beliau menyerahkan surat kepada DPR. Kalau saya diberitahu nanti (Panglima TNI) akan diganti pak Hadi, sejak itu saya tidak boleh (lakukan mutasi). Saya tahunya sama Pak Hadi setelah rapat selesai semua paraf (keputusan mutasi),"  tandasnya.

Persoalan mutasi menjelang masa pensiunnya, menurut Gatot, tidak melanggar aturan TNI. Sebab, secara de facto dia masih menjabat sebagai Panglima TNI. Namun secara etika, ia mengakui kurang elok jika pimpinan melakukan mutasi jelang masa pensiun.

"Jadi, kalau saya mengeluarkan (surat keputusan mutasi) tanggal 5 (Desember) atau hari ini itu, walaupun secara legalitas masih boleh, secara de facto saya masih Panglima TNI. Tapi secara etika itu tidak. Saya tidak melanggar etika karena itu tanggal 4 sudah diparaf," tutur Gatot.

Jenderal Gatot diketahui melakukan mutasi dari surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017. Salinan surat kemudoan ditembuskan kepada Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, hingga Ketua Mahkamah Agung.

Mutasi jabatan 85 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut, dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara. Salah satu yang dimutasi yakni Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD.

Edy mengajukan pensiun dini untuk maju ke Pilgub Sumatera Utara 2018. Jabatan Edy akan diisi Mayjen TNI Sudirman, yang semula menjabat ASops KSAD. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya