Berita

Foto/Net

X-Files

Pinjaman Cair, Dipakai Buat Tutup Utang Di Bank Lain

Kasus Pembobolan BPD Bali Rp 200 Miliar
SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 10:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Polin O Sitanggang mengungkapkan, pe­nyidik telah meminta keterangan ahli untuk menguatkan dugaan telah terjadi korupsi dalam pem­berian kredit kepada PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon Beton Pratama.

Untuk menghitung kerugian negara kasus ini, kejaksaan me­minta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Perhitungan sementara terjadi total lost. Namun untuk memastikan, kami sudah meminta bantuan pihak BPK," kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian, Jambi itu.

Polin menyatakan sudah ada pihak yang dibidik untuk menja­di tersangka kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. "Kami secepatnya akan gelar perkara. Tidak perlu tunggu waktu lama-lama," tandasnya.


Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk direksi dan bekas direksi BPD Bali. "Saksi direksi sudah," kata Polin.

Pemeriksaan terhadap direksi dan bekas direksi untuk menge­tahui proses pengajuan kredit, agunan yang dijaminkan debitur, persetujuan kredit hingga pen­cairan dana.

Kasus pembobolan BPD Bali ini terungkap setelah ditemukan ketidakwajaran pencairan kredit kepada dua debitur, PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon Beton Pratama.

Berdalih akan mengerjakan proyek pembangunan hotel mewah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, kedua perusa­haan mengajukan pinjaman ke BPD Bali.

Pada 2013 silam, BPD Bali menyetujui memberikan kredit modal kerja dan kredit dan kredit investasi untuk PT Karya Utama Putera Pramata sebesar Rp 150 miliar. Sedangkan untuk PT Hakadikon Beton Pratama Rp 42 miliar.

Penelusuran yang dilakukan ke­jaksaan, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon Beton Pratama merupakan orang yang sama, yakni HS.

Pencairan kredit dari BPD Bali dilakukan secara tidak wa­jar alias super cepat. Dilakukan menjelang pergantian direksi bank milik Pemerintah Provinsi Bali itu.

Ketidakwajaran lainnya, agu­nan yang diajukan untuk menda­patkan pinjaman berada jauh di bawah nilai kredit. Belakangan diketahui tanah di Jalan Raya Tuban, Badung Bali yang di­jadikan agunan ternyata ber­status sewa.

"Jadi tanah itu bukan milik yang bersangkutan. Tapi dia menyewa dari orang lain untuk kemudian dijadikan sebagai ja­minan kredit dengan nilai yang tidak memadai sebagai jaminan kredit," ujar Polin.

Lantaran ditemukan banyak ketidakwajaran itu, kejaksaan mencurigai ada kesengajaan untuk membobol BPD Bali. Apalagi, debitur menggunakan dana kredit bukan untuk menger­jakan proyek.

"Antara lain digunakan untuk bayar utang-utangnya ke beber­apa bank," beber Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Kejaksaan sudah meminta Imigrasi mencegah pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon Beton Pratama, kabur ke luar negeri.

Sementara untuk menutupi kerugian negara kasus ini, ke­jaksaan bakal menyita aset pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon Beton Pratama. "Bukan hanya di Bali, tapi juga ada di luar Bali yaitu di Palu dan Makassar," sebut Wismantanu.

Latar Belakang
Bobol Bank Rp 836 Miliar Dengan Dokumen Purchase Order Fiktif

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka kasus pembobolan bank sebesar Rp 836 miliar. Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran hasil pembobolan kepada pihak lain.

"Pelakunya diduga bukan hanya tersangka HS dan D," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Aksi pembobolan ini dilakukanHS, Direktur PT Rockit Aldeway. Ia bekerja sama dengan D, manajer representatif bank pemerintah. HS berhasil menangguk kredit dari tiga bank pemerintah sebesar Rp 398 miliar. Kemudian Rp 438 miliar dari bank swasta.

Informasi yang diperoleh, bank yang mengucurkan kredit kepada HS yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Muamalat, HSBC, Common Wealth, Bank UoB, dan Bank QNB.

Menurut Agung, modus pem­bobolan bank yang dilakukan HS tergolong baru. HS yang pernah bekerja di bank mengetahui ada celah yang bisa digunakan untuk memperoleh kredit.

HS lalu mendirikan perusa­haan PT Rockit Aldeway dengan bidang usaha menyediakan batu split. Ia kemudian mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke tujuh bank. Untuk mendapatkan kucuran dana, HS bermodal purchase order (PO) pembelian batu split.

Ia mencatut nama 10 peru­sahaan dan membuat PO fiktif. Kesepuluh perusahaan itu disebutkan sebagai pembeli batu split. Dokumen pemesanan dan adendum kontrak pembelian split dibuat sendiri oleh HS dengan memalsukan kop surat 10 perusahaan dan tanda tangan direksinya.

PO fiktif itu lalu diajukan ke bank untuk mendapatkan kredit. HS menyuap Dagar memberi­kan persetujuan atas pengajuan kreditnya. "HS mempengaruhi Ddengan uang Rp 700 juta," sebut Agung.

Sebagai manager representa­tive bank Dtidak melakukan verifikasi atas dokumen penga­juan kredit. Termasuk mengenai syarat agunan pinjaman.

"Untuk mencairkan dana KMK, HS harusnya mengajukan satu bukti dokumen PO untuk bekerja. Kalau tidak ada itu tidak bisa dicairkan," ujar Agung.

Polisi sudah mendatangi 10 perusahaan yang disebutkan sebagai pembelian batu split. Perusahaan-perusahaan itu mengakutak pernah melakukan pemesanan.

"Perusahaan itu menyatakan palsu karena kopnya tidak sesuai dan tanda tangan tidak sesuai," kata Agung.

Setelah menerima kucuran kredit dari bank, HS menutup PT Rockit Aldeway. Ia menga­jukan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Perusahaan di­pailitkan untuk menghindari pembayaran kredit," ujar Agung. Polisi pun memeriksa kurator yang menangani pailit PT Rockit Aldeway.

Agung curiga HS menggu­nakan modus yang sama untuk membobol bank lain di luar tujuh bank. "Kita temukan ada dana lain yang kita sedang laku­kan penyelidikan sebesar Rp 1,7 triliun," kata Agung.

HS dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Ddijerat dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.

"Kita masih mengembangkan kasus ini ke arah pencucian uangnya. Untuk itu, kita sudah berkoordinasi dengan PPATK," pungkas Agung. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya