Berita

Slobodan Praljak/Net

Dunia

Eks Jenderal Kroasia Tewas Setelah Tenggak Racun Di Tengah Sidang

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 06:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Aksi dramatis terjadi di tengah sidang Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag kemarin (Rabu, 29/11).

Seorang eks Jenderal Tentara Kroasia bernama Slobodan Praljak berusia 72 tahun nekad meminum racun di tengah sidang dengar pendapat dengan disaksikan banyak peserta sidang.

Praljak nekad meneggak racun yang dibawanya dalam gelas atau botol berukuran kecil saat mendengar bahwa ia layak mendapat hukuman 20 tahun penjara karena ia adalah penjahat Perang Bosnia. Namun sang mantan Komandan Pasukan itu berdiri dan lantang menyebutkan bahwa ia bukanlah seorang kriminal.


Ia lalu mengangkat tangannya ke mulutnya, memiringkan kepalanya ke belakang dan tampak menelan segelas cairan.

"Saya telah meminum racun," katanya.

Hakim ketua Carmel Agius segera menghentikan persidangan dan sebuah ambulans dipanggil.

"Baiklah," kata hakim itu. "Kita tangguhkan ... Kita tangguhkan... Tolong, jangan lepaskan kaca yang dia gunakan saat dia minum sesuatu," tambahnya seperti dimuat BBC.

Ambulans segera datang ke lokasi dan sebuah helikooter segera berjaga di atas gedung.

Beberapa petugas penyelamat darurat juga bergegas masuk ke bangunan dan membawa peralatan di ransel.

Dalam sebuah pernyataan, ICTY mengatakan Praljak segera dibantu oleh staf medis ICTY. Praljak dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima bantuan medis lebih lanjut, namun nyawanya tak terselamatkan.

Investigasi segera diluncurkan dan ruang sidang tersebut kini menjadi TKP. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya