Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Kunjungi Kemnaker RI, Pemerintah Vietnam Belajar Pengupahan

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 17:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Vietnam diwakili Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam berkunjung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam rangka study dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Rombongan dipimpin Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep  yang terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam

“Tadi kita memberikan penjelasan  lebih dalam  tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan  jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (28/11).


Pertemuan juga turut dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.

Menurut, Haiyani landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 dan sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi pekerja, ada kepastian upahnya bisa naik setiap tahun. Sementara dari kepentingan dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” katanya.

Selain itu, kata Haiyani  peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja juga. Yang masih menganggur butuh pekerjaan, agar tidak terhambat bagi yang sudah bekerja.

Sedangkan terkait jaminan sosial, di jelaskan Haiyani, merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus dinikmati masyarakat Indonesia. Kata dia, pemerintah berkomitmen terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial  yang saat ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Khusus BPJS Ketenagakerjaan, kata Haiyani, pekerja mendapatkan perlindungan dalam  program jaminan hari tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Sementara , Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan Upah Minimum (UM) berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

“Jadi yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.

“Jadi setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” katanya.

Upah minimum sendiri, kata Adriani, ditetapkan gubernur, sehingga menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkanUM Kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.

Sementara, peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kata Adriani, merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.  

"Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha." [wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya