Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Kunjungi Kemnaker RI, Pemerintah Vietnam Belajar Pengupahan

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 17:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Vietnam diwakili Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam berkunjung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam rangka study dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Rombongan dipimpin Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep  yang terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam

“Tadi kita memberikan penjelasan  lebih dalam  tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan  jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (28/11).


Pertemuan juga turut dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.

Menurut, Haiyani landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 dan sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi pekerja, ada kepastian upahnya bisa naik setiap tahun. Sementara dari kepentingan dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” katanya.

Selain itu, kata Haiyani  peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja juga. Yang masih menganggur butuh pekerjaan, agar tidak terhambat bagi yang sudah bekerja.

Sedangkan terkait jaminan sosial, di jelaskan Haiyani, merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus dinikmati masyarakat Indonesia. Kata dia, pemerintah berkomitmen terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial  yang saat ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Khusus BPJS Ketenagakerjaan, kata Haiyani, pekerja mendapatkan perlindungan dalam  program jaminan hari tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Sementara , Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan Upah Minimum (UM) berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

“Jadi yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.

“Jadi setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” katanya.

Upah minimum sendiri, kata Adriani, ditetapkan gubernur, sehingga menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkanUM Kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.

Sementara, peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kata Adriani, merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.  

"Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha." [wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya