Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Kunjungi Kemnaker RI, Pemerintah Vietnam Belajar Pengupahan

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 17:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Vietnam diwakili Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam berkunjung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam rangka study dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Rombongan dipimpin Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep  yang terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam

“Tadi kita memberikan penjelasan  lebih dalam  tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan  jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (28/11).


Pertemuan juga turut dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.

Menurut, Haiyani landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 dan sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi pekerja, ada kepastian upahnya bisa naik setiap tahun. Sementara dari kepentingan dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” katanya.

Selain itu, kata Haiyani  peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja juga. Yang masih menganggur butuh pekerjaan, agar tidak terhambat bagi yang sudah bekerja.

Sedangkan terkait jaminan sosial, di jelaskan Haiyani, merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus dinikmati masyarakat Indonesia. Kata dia, pemerintah berkomitmen terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial  yang saat ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Khusus BPJS Ketenagakerjaan, kata Haiyani, pekerja mendapatkan perlindungan dalam  program jaminan hari tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Sementara , Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan Upah Minimum (UM) berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

“Jadi yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.

“Jadi setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” katanya.

Upah minimum sendiri, kata Adriani, ditetapkan gubernur, sehingga menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkanUM Kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.

Sementara, peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kata Adriani, merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.  

"Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha." [wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya