Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Kunjungi Kemnaker RI, Pemerintah Vietnam Belajar Pengupahan

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 17:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Vietnam diwakili Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam berkunjung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam rangka study dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Rombongan dipimpin Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep  yang terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam

“Tadi kita memberikan penjelasan  lebih dalam  tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan  jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (28/11).


Pertemuan juga turut dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.

Menurut, Haiyani landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 dan sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi pekerja, ada kepastian upahnya bisa naik setiap tahun. Sementara dari kepentingan dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” katanya.

Selain itu, kata Haiyani  peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja juga. Yang masih menganggur butuh pekerjaan, agar tidak terhambat bagi yang sudah bekerja.

Sedangkan terkait jaminan sosial, di jelaskan Haiyani, merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus dinikmati masyarakat Indonesia. Kata dia, pemerintah berkomitmen terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial  yang saat ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Khusus BPJS Ketenagakerjaan, kata Haiyani, pekerja mendapatkan perlindungan dalam  program jaminan hari tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Sementara , Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan Upah Minimum (UM) berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

“Jadi yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.

“Jadi setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” katanya.

Upah minimum sendiri, kata Adriani, ditetapkan gubernur, sehingga menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkanUM Kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.

Sementara, peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kata Adriani, merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.  

"Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha." [wid]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya