Berita

Azam Azman Natawijana/Net

Hukum

DPR Akan Laporkan Kasus Dugaan Monopoli Aqua Ke Eropa

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN:

. Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan bahwa perusahaan air minum Aqua di bawah PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa terbukti bersalah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menegaskan di Indonesia tidak dibenarkan untuk memonopoli usaha. Bersaing kata dia boleh, tapi dengan cara sehat.

Aqua menuut infomasi yang didapat Azam telah menghalang-halangi pedagang untuk menjual produk lain. Hal ini kata Azam jelas melanggar UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha karena melakukan monopoli perdagangan.


"Tidak boleh ada pihak yang membatasi usaha orang lain, apalagi sampai mengancam pemilik toko. Lain hal kalau tokonya punya dia. Tapi dalam kasus ini kan toko punya orang lain. Semua punya hak yang sama dalam menjual dan memasarkan satu produk. Kalau kasus ini muncul karena laporan pemilik toko ke KPPU yang merasa dirugikan saya kira itu udah tepat," kata Azam kepada wartawan, Senin (27/11).

Azam pun mendukung dan berharap majelis KPPU bisa memutus dengan tepat dan adil. Investigator KPPU kata Azam harus mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dukungan itu sudah menjadi kewajiban DPR sebagai mitra KPPU.

Azam lebih lanjut menampik studi banding DPR soal persaingan dan monopoli usaha di Perancis bersama KPPU tidak bertemu dengan Perusahaan Aqua Danone.

Malah, kata Azam, pihaknya akan melaporkan Aqua ke organisasi persaingan usaha di Eropa (OECD) tentang pelanggaran yang telah dilakukan di Indonesia.

"Kami malah ingin memperkuat keputusan KPPU dengan melaporkan Aqua ke OECD induk organisasi persaingan usaha di Eropa," tandas Azam.

Azam menilai hukuman bagi pelanggaran monopoli di Indonesia masih belum maksimal. Untuk itu pihaknya mendorong untuk meningkatkan sanksi. Selama ini sanksi maksimal denda Rp 25 miliar.

"Tapi ini belim menimbulkan efek jera, makanya kami mengusulkan untuk mengganti dendanya sebesar 5 sampai 30 persen, " tutur Azam.

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan oleh Aqua dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim. Tapi pada sidang sebelumnya, Tim Investigator telah menyimpulkan bahwa Aqua terbukti bersalah. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya