Berita

Hukum

Pemeriksaan Saksi Meringankan Setnov Tidak Hambat Penyidikan

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 10:53 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, pemeriksaan itu tidak akan menjadi penghambat bagi penyidik melakukan penyidikan.

"Pertanyaannya hukum enggak boleh dendam. Hukum itu check and balance. Semuanya harus dicek. Engak (akan menghambat). Kita sudah punya planning kok," tegas Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 27/11).


Saut menjelaskan, pengajuan saksi yang meringankan merupakan hak tersangka. Tersangka bebas mengajukan saksi maupun ahli hukum yang dianggap mengetahui substansi tindak pidana hukum yang dituduhkan.

"Setiap orang berhak memberikan keterangan yang membantu, meringankan yang bersangkutan. Kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK. Terserah dia (tersangka). Mau siapa aja langsung kita tulis," imbuhnya.

Terkait materi pemeriksaan pun, lanjut Saut, akan diserahkan kepada saksi. Saksi juga ahli bebas memaparkan apa pun yang diketahuinya terkait kasus tersangka.

"Ya, enggak dong masa dari penyidik. Terserah dia (saksi) mau menyampaikan apa. Tapi kan kita tanya standar-standar aja, apa pandangan dia tentang chase itu," pungkas Saud.

Pihak Setya Novanto mengajukan sembilan orang saksi dan lima ahli yang meringankan. Adapun saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli ketua DPR ataupun pengurus Golkar. Sementara dari unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya