Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Peran Mediator Hubungan Industri Penting Untuk Jembatani Pekerja Dan Pengusaha

MINGGU, 26 NOVEMBER 2017 | 00:01 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peranan mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah. Tujuannya untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial, di Jakarta, Sabtu (25/11).

Acara dihadiri kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan tingkat provinsi seluruh Indonesia, para mediator hubungan industrial, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh/pekerja dan asosiasi pengusaha APINDO.


"Saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya. Sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik," katanya.

Menurut Menaker, mediator hubungan industrial  berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha.

"Untuk itu kita harus tingkatkan kapasitas SDM mediator hubungan industrial agar inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman," kata Hanif.

Lanjut Menaker, meidator yang ada sekarang ini jumlahnya tidak sebanding dengan perusahaan. Kata Menaker, jumlah perusahaan yang ada sekitar 258.427, sementara jumlah mediator hanya 907 mediator.

Padahal kata Menaker, idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator, dimana setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan. Terdapat kekurangan 1.785 mediator atau dengan kata lain saat ini baru tersedia mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal.

Walaupun begitu, kata Menaker, masalah kekurangan mediator tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Untuk mengakalinnya, Menaker ‎lebih memilih mengoptimalkan ruang partisipasi masyarakat termasuk kalangan buruh/ pekerja dan pengusaha untuk membantu mediasi.

"Soal kekurangan mediator itu memang iya, kita harus lihat skema rekruitmen PNS. Ini memang sangat amat terbatas, kita cari terobosan lain. Menurut saya yang penting saat ini bagaimana mediator yang ada bekerja dengan baik, optimal dan konsisten. Bisa melalui pelibatan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang bisa menjadi mediator, " ujarnya.

Selain itu, kata Hanif, pihaknya  terus dorong ada standar kompetensi nasional Indonesia yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi pendidikan maupun pelatihan calon mediator.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat. Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Haiyani  mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator  Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai 3 tugas utama, yaitu Pembinaan hubungan industrial, Pengembangan hubungan industrial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.

“Dari sisi kualitas juga diperlukan peningkatan kompetensi dan capacity building dari para mediator.  kondisi dan suasana sudah tidak sama lagi dengan seperti dulu sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya. [wid]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya