Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Peran Mediator Hubungan Industri Penting Untuk Jembatani Pekerja Dan Pengusaha

MINGGU, 26 NOVEMBER 2017 | 00:01 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peranan mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah. Tujuannya untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial, di Jakarta, Sabtu (25/11).

Acara dihadiri kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan tingkat provinsi seluruh Indonesia, para mediator hubungan industrial, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh/pekerja dan asosiasi pengusaha APINDO.


"Saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya. Sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik," katanya.

Menurut Menaker, mediator hubungan industrial  berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha.

"Untuk itu kita harus tingkatkan kapasitas SDM mediator hubungan industrial agar inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman," kata Hanif.

Lanjut Menaker, meidator yang ada sekarang ini jumlahnya tidak sebanding dengan perusahaan. Kata Menaker, jumlah perusahaan yang ada sekitar 258.427, sementara jumlah mediator hanya 907 mediator.

Padahal kata Menaker, idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator, dimana setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan. Terdapat kekurangan 1.785 mediator atau dengan kata lain saat ini baru tersedia mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal.

Walaupun begitu, kata Menaker, masalah kekurangan mediator tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Untuk mengakalinnya, Menaker ‎lebih memilih mengoptimalkan ruang partisipasi masyarakat termasuk kalangan buruh/ pekerja dan pengusaha untuk membantu mediasi.

"Soal kekurangan mediator itu memang iya, kita harus lihat skema rekruitmen PNS. Ini memang sangat amat terbatas, kita cari terobosan lain. Menurut saya yang penting saat ini bagaimana mediator yang ada bekerja dengan baik, optimal dan konsisten. Bisa melalui pelibatan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang bisa menjadi mediator, " ujarnya.

Selain itu, kata Hanif, pihaknya  terus dorong ada standar kompetensi nasional Indonesia yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi pendidikan maupun pelatihan calon mediator.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat. Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Haiyani  mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator  Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai 3 tugas utama, yaitu Pembinaan hubungan industrial, Pengembangan hubungan industrial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.

“Dari sisi kualitas juga diperlukan peningkatan kompetensi dan capacity building dari para mediator.  kondisi dan suasana sudah tidak sama lagi dengan seperti dulu sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya. [wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya