Berita

Hukum

Polisi Dan MKD Beriringan Tangani Kasus Victor Laiskodat

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 21:42 WIB | LAPORAN:

Kepolisian memastikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan politisi Partai Nasdem Victor Laiskodat terus berjalan.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 20 saksi yang diduga kuat mendengar langsung Victor menyampaikan pidato.

"Sudah memeriksa hampir 20 saksi di TKP (lokasi kejadian). Namun masih ada lagi yang perlu diambil keterangannya dalam kaitan yang dikatakan oleh saudara Victor Laiskodat," kata Kabiro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11).


Menurutnya, selain saksi fakta, polisi juga perlu memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya Bahasa Kupang. Untuk mengetahui apakah ucapan Victor dalam pidatonya memenuhi unsur pidana.

"Kita juga perlu memeriksa lagi para saksi ahli, diambil keterangannya untuk menjelaskan secara bahasa. Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan," jelas Rikwanto.

Dia juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang untuk Viktor Laiskodat. Untuk mengetahui apakah pidato Victor dinyatakan sebagai ungkapan pribadi atau mewakili statusnya sebagai anggota dewan.

"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan. Yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Victor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR," jelas Rikwanto.

Lebih jauh bahwa proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara bersamaan dengan proses di MKD.

"Semua berjalan beriringan, bersamaan," demikian Rikwanto.

Viktor Laiskodat sendiri dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung gerakan pro khilafah dan intoleran. Dia dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 156 KUHP atau UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang ITE dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya