Berita

Yunan Harjaka/Net

Hukum

Kajati Kepri: Menghalangi Penyidikan Bisa Dipidanakan

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Yunan Harjaka menegaskan, apa yang dilakukan tim penyidik Kejati Kepri dalam perkara Advokat Mohmmad Nashihan yang bermula dari sengketa Perdata Pemkot Batam dengan PT Asuransi Bumi Asri Jaya (BAJ) semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11).

Yunan juga memastikan, uang yang disebut dikelola Asuransi Bumi Asri Jaya atau BAJ itu adalah uang negara, sehingga Jaksa berhak melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki Jaksa sebagai Pengacara Negara.


"Mengenai Uang Negara atau bukan, itu adalah uang negara sesuai keterangan saksi dari pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

Sedangkan persoalan salah mengeluarkan Sprindik sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pilipus Tarigan dkk, menurut Yunan, tidaklah ada yang salah.

"Surat Sprindik tidak ada kesalahan pengetikan. Itu sudah benar,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan laporan ke Kepolisian yang dilakukan pihak Mohammad Nashihan, dikarenakan status M Nashihan sudah sebagai tersangka saat melakukan pelaporan ke Polisi.

Yunan juga mengingatkan, kuasa hukum Nashihan, Pilipus Tarigan dkk bisa ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dianggap melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Dia (Pilipus Tarigan dkk) bisa dijadikan tersangka loh. Karena menghalang-halangi penyidikan,” tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya