Berita

KSAU Agus/net

Pertahanan

POM TNI Harus Izin Pangkoops I dan Danlanud Halim Jika Ingin Jemput Paksa Mantan KSAU

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 10:29 WIB | LAPORAN:

Pemanggilan terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna oleh Polisi Militer (POM) TNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW101)‎ terkesan memaksa.

Demikian disamapiakn Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie kepada wartawan, Jumat (24/11).

"Saya melihatnya kok Pak Agus ini sepertinya dipaksakan kaya harus buru-buru banget, itu kayanya tidak pas apalagi beliau kepala staf. Jadi tidak tepat," kata Connie.


Menurut dia, pengadaan Heli AW 101 berdasarkan dokumen yang dimilikinya semuanya sudah sesuai dengan protap. Namun, sekarang sudah menjadi persoalan hukum dan surat panggilan yang dilayangkan untuk mantan KSAU itu terkesan memaksa sekali.

"Karena setahu saya kalau kasus di militer itu tidak bisa di atas dua tingkat, maksimum dua tingkat. Jadi, kalau pangkat Letkol yang bisa dipanggil jadi saksi itu hanya kolonel dan brigjen," ujarnya.

Connie pun menilai jika Agus yang dijadikan saksi untuk letkol Adm Wisnu Wicaksono Pekas Mabesau sangat aneh. Pasalnya, akan sulit dibayangkanjika itu berlaku di seluruh Indonesia, saat semua kepala staf akan kesana-kesini mengurusi kasus di beberapa daerah.

‎"Jadi kalau level pamen (perwira menengah) setiap ada masalah lalu kepala staf harus hadir, menurut saya agak aneh kesannya," pungkasnya.

Lebih lanjut, Connie mengatakan untuk rencana upaya pemanggilan paksa terhadap Agus juga harus melalui izin dari pihak Pangkoops I dan Komandan Lanud Halim Perdanakusuma. Sebab, kediaman yang ditempati Agus saat ini merupakan rumah dinas.

"Kalau terkait di angkatan, setahu saya kalau masih di kompleks militer‎, itu kan dibawah kontrol militer setempat. Contoh sekarang Halim, itu kan dibawah Pangkoops I dan Komandan Lanud. Jadi menurut saya ya paling tidak harus izin Lanud protapnya, itu kan bukan rumah pribadi," demikian Connie. [san]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya