Berita

KSAU Agus/net

Pertahanan

POM TNI Harus Izin Pangkoops I dan Danlanud Halim Jika Ingin Jemput Paksa Mantan KSAU

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 10:29 WIB | LAPORAN:

Pemanggilan terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna oleh Polisi Militer (POM) TNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW101)‎ terkesan memaksa.

Demikian disamapiakn Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie kepada wartawan, Jumat (24/11).

"Saya melihatnya kok Pak Agus ini sepertinya dipaksakan kaya harus buru-buru banget, itu kayanya tidak pas apalagi beliau kepala staf. Jadi tidak tepat," kata Connie.


Menurut dia, pengadaan Heli AW 101 berdasarkan dokumen yang dimilikinya semuanya sudah sesuai dengan protap. Namun, sekarang sudah menjadi persoalan hukum dan surat panggilan yang dilayangkan untuk mantan KSAU itu terkesan memaksa sekali.

"Karena setahu saya kalau kasus di militer itu tidak bisa di atas dua tingkat, maksimum dua tingkat. Jadi, kalau pangkat Letkol yang bisa dipanggil jadi saksi itu hanya kolonel dan brigjen," ujarnya.

Connie pun menilai jika Agus yang dijadikan saksi untuk letkol Adm Wisnu Wicaksono Pekas Mabesau sangat aneh. Pasalnya, akan sulit dibayangkanjika itu berlaku di seluruh Indonesia, saat semua kepala staf akan kesana-kesini mengurusi kasus di beberapa daerah.

‎"Jadi kalau level pamen (perwira menengah) setiap ada masalah lalu kepala staf harus hadir, menurut saya agak aneh kesannya," pungkasnya.

Lebih lanjut, Connie mengatakan untuk rencana upaya pemanggilan paksa terhadap Agus juga harus melalui izin dari pihak Pangkoops I dan Komandan Lanud Halim Perdanakusuma. Sebab, kediaman yang ditempati Agus saat ini merupakan rumah dinas.

"Kalau terkait di angkatan, setahu saya kalau masih di kompleks militer‎, itu kan dibawah kontrol militer setempat. Contoh sekarang Halim, itu kan dibawah Pangkoops I dan Komandan Lanud. Jadi menurut saya ya paling tidak harus izin Lanud protapnya, itu kan bukan rumah pribadi," demikian Connie. [san]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya