Berita

Deisti Astriani Tagor/net

Hukum

Istri Setya Novanto Dicekal KPK

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 16:22 WIB | LAPORAN:

Istri Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat permohonan pencekalan telah dikirim ke bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Deisti dicekal dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) untuk tersangka Anang Sugianan Sudihardjo.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11).


Febri menjelaskan, pencekalan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana itu.

"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.

Deisti dicekal sejak 21 November 2016 untuk enam bulan ke depan. Senin (20/11) lalu, Deisti diperiksa penyidik KPK sebagau saksi Anang. Dari pemeriksaan itu, kata Febri, Deisti dikonfirmasi terkait kepemilikan saham pada PT Mondialindo dan PT Murakabi Sejahtera.

PT Mondialindo Graha Perdana merupakan bagian saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera. Sedangkan PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu peserta konsorsium proyek e-KTP, tahun anggaran ‎2011-2012. Namun dalam proses lelang PT Murakabi sengaja diatur agar kalah.

Diketahui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi pernah menjabat sebagai Dirut di PT Murakabi.

"Itu yang perlu kita dalami lebih lanjut. Siapa pemiliknya, bagaimana proses pengalihannya, dan jika ada saham-saham bagaimana proses jual beli sahamnya," demikian Febri. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya