Berita

Mahfud MD/Net

Hukum

Mahfud MD: Silakan, DPR Judicial Review Lagi Payung Hukum Holding BUMN

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 15:27 WIB | LAPORAN:

Pemerintah perlu mengkaji ulang landasan hukum yang dipakai dalam pelaksanaan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini mengingat Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum pelaksanaan holding BUMN masih mengundang kontroversi dan penolakan dari wakil rakyat di Senayan.

"Holding BUMN itu kebijakan pemerintah. Cuma yang menjadi catatan ialah landasan hukumnya. Ini karena PP 72/2016 masih mendapat banyak penolakan khususnya dari DPR," ujar pakar hukum tata negara, Mahfud MD di Jakarta, Kamis (23/11).

Lantaran masih mengundang kontroversi dan penolakan, Mahfud berpendapat, tidak ada salahnya pihak-pihak yang mengaku dirugikan atas keberadaan PP 72/2016 untuk kembali mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).


"DPR punya hak politik untuk judicial review dan silakan saja. Dulu teman-teman KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) juga pernah mengajukan judical review di mana saya tanda-tangan di sana," imbuh Ketua MK periode 2008-2013 ini.

Sebelumnya, penolakan terhadap pembentukkan holding BUMN juga diutarakan beberapa anggota Komisi VI DPR yang sedianya menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kinerja BUMN.

Bambang Haryo, anggota Komisi VI DPR misalnya, mengemukakan, penolakan terhadap landasan holding BUMN lantaean PP 72/2016 dinilai akan mengkebiri fungsi pengawasan DPR terhadap BUMN-BUMN yang nantinya menjadi swasta pasca pelaksanaan holding.

Adapun BUMN yang nantinya menjadi swasta di antaranya PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya