Berita

Iriana Jokowi/Net

Hukum

Ibu Iriana, Sabar Ya...

Fotonya Dicatut Penyebar Kebencian
KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penghinaan terhadap keluarga Presiden Jokowi kembali terulang. Kemarin, polisi kembali menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA. Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Hazbullah, 38 tahun, pemilik akun Facebook yang mencatut foto Ibu Iriana Jokowi dan menyebarkan hoax. Sabar ya Bu.

Hazbullah ditangkap, Selasa kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya Jalan Suka Aman, Cicadas Bandung. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Fadil Imran menyatakan Hazbullah diamankan karena konten yang diunggahnya telah meresahkan netizen.

Fadil menyatakan, dalam melakukan aksinya, Hazbullah menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dan memasang profile picture wajah istri Presiden Jokowi, Iriana dengan berbagai tujuan seperti menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.


Dia juga menyatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain: satu unit HP Samsung Galaxy GTS, dua Simcard Axis dan Telkomsel, pasport serta KTP atas nama Hazbullah," kata Fadil melalui keterangan tertulis, kemarin. Fadil menjelaskan, petugas juga menemukan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk dari device yang disita.

Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 4 akun Facebook, yang semuanya menggunakan wajah ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya. "Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata dia.

Selain itu, Fadil juga menyatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan ujaran kebencian lainnya. Dia juga mengimbau masyarakat lebih cerdas, bijak dan bermartabat menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga.

Atas tindakan itu, tersangka Hazbullah terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE dan UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

September lalu, Polrestabes Bandung juga menangkap Dodik Ikhwanti, pelaku penghinaan terhadap Ibu Iriana Jokowi. Polisi menangkap Dodik di rumah orangtuanya di Alang-alang Lebar, Palembang, Sumsel.

Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus ini Jumat (8/9) lalu atau sehari setelah hinaan terhadap Iriana itu diunggah di akun Instagram @warga_biasa. Akun itu memposting gambar Iriana Jokowi dengan tulisan bernada penghinaan. Kepolisian kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial DW di daerah Laswi, Kota Bandung, untuk menelusuri keberadaan pelaku.

Kasus penghinaan terhadap Jokowi dan keluarga ini bukan yang pertama. Tercatat, sejak 2014, kasus serupa sudah muncul. Agustus lalu polisi menangkap tersangka M Farhan Balatif remaja berusia 18 tahun karena kasus penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri.

Pengamat internet dan media sosial Nukman Luthfie mengatakan, selama ini akun-akun penyebar kebencian merasa aman dan tidak akan terlacak dari kejaran pihak yang dirugikan karena menggunakan nama alias. Padahal tidak begitu. Bagaimana pun aktivitas di dunia maya bisa dilacak karena meninggalkan jejak digital.

"Orang biasa saja bisa melacak apalagi polisi yang punya keahlian dan tekhnologi. Jadi, berhentilah menyebar provokasi. Karena yang melanggar hukum pasti kena," katanya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya