Berita

Viktor Laiksodat/net

Hukum

Rikwanto: Penyelidikan Kasus Viktor Laiksodat Masih Berlanjut!

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 10:00 WIB | LAPORAN:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto membantah jika penyelidikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiskodat sudah di hentikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim.

"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa," kata Rikwanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Menurut Rikwanto, Bareskrim saat ini masih akan berkoordinasi dengan DPR terkait posisi Viktor dan UU MD3 yang berlaku.


"Jadi proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR terlebih dahulu karena Viktor adalah anggota DPR," tambah Rikwanto

Untuk itu kata Rikwanto perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 nomor 17 tahin 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR.

"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktik dokter yang dilaporkan malpraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan," kata Rikwanto.

Pernyataan Rikwanto ini sekaligus mengklarifikasi Dirtipidum Brigjen Heri Rudolf Nahak yang mengatakan proses kasus anak buah Ketua Umum Nasdem Surya Paloh itu sudah dihentikan.

"Jadi masih sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya," demikian Rikwanto. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya