Berita

Foto: Bareskrim Polri

Hukum

Supaya Tak Ketinggalan, Penyidik Bareskrim Wajib Pakai Aplikasi Ini

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 08:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menginstruksikan para penyidiknya untuk menggunakan aplikasi sisten penyidikan elektronik (e-penyidikan).

"Penyidik harus wajib menggunakan aplikasi e-sidik, jangan gunakan operator lagi. Dengan begitu, semua penyidik akan mendapatkan nilai atau point dari setiap kinerjanya, sehingga direktur bisa mengukur kinerja," kata Ari Dono Sukmanto melalui keterangan resmi, Kamis (23/11).

Ari mengemukakan, sebetulnya kinerja yang berbasis kepada teknologi merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.


"Perubahan zaman ini harus benar-benar diseriusi agar tidak tergilas," tekan Ari.

Ari menambahkan, bukan hanya penggunaan teknologi, melainkan juga harus ada perbaikan di sisi lain, misalnya pada level kebijakan.

"Dengan menghadirkan kebijakan yang lebih memudahkan masyarakat. Profesionalitas itu tentunya akan lebih mempercepat lagi pelayanan hukum hingga pemberian informasi secara etis," terang Ari.

"Ujungnya, kan, dengan kerja cepat dan komunikasi yang tepat dan baik, masyarakat merasa lebih terlayani," imbuhnya.

Berdasarkan data yang diterima, hingga saat ini masyarakat menilai masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki dari kerja dan kinerja Bareskrim Mabes Polri. Dari segi profesionalisme, misalnya, jajaran Bareskrim dinilai belum meninggalkan kebiasaan lamanya. Bersentuhan dengan jajaran reserse justru dianggap menyusahkan baik masyarakat yang melapor, terlapor, saksi dan lainnya.

"Untuk itu, beri mereka informasi yang baik. Kepada saksi, beri pelayanan yang baik. Bentuknya jangan sita waktu mereka untuk kepentingan penegakan hukum. Lalu, jangan sampai masyarat merasa disulitkan ketika mereka menjadi saksi," jelasnya.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya