Berita

Surat Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Kepala BKKBN Gugat Kejagung Melalui Praperadilan

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Kuasa hukum Surya, Edi Utama menjelaskan dalam sidang perdana nanti, pihaknya bakal membeberkan amar gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015.

Menurut Edi, prosedur pengadaan alat KB terkait pengadaan kotrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter telah melalui prosedur yang sah.


"Pengadaan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (22/11).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, pengaukan gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 17 November lalu dengan nomor 134/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel

Dalam permohonannya yang dilansir di situs PN Jaksel, Surya Chandra meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Surya juga meminta kepada hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadilinya untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah.

Jika permohonannya dikabulkan, Surya meminta hakim tunggal memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikannya, serta membebaskannya dari tahanan dan memulihkan jabatan berikut martabatnya.

Dalam kasus yang menyeret Surya, Kejagung juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT. Sebanyak total Rp 11 miliar aset telah disita dari para tersangka. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya