Berita

Surat Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Kepala BKKBN Gugat Kejagung Melalui Praperadilan

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Kuasa hukum Surya, Edi Utama menjelaskan dalam sidang perdana nanti, pihaknya bakal membeberkan amar gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015.

Menurut Edi, prosedur pengadaan alat KB terkait pengadaan kotrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter telah melalui prosedur yang sah.


"Pengadaan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (22/11).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, pengaukan gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 17 November lalu dengan nomor 134/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel

Dalam permohonannya yang dilansir di situs PN Jaksel, Surya Chandra meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Surya juga meminta kepada hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadilinya untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah.

Jika permohonannya dikabulkan, Surya meminta hakim tunggal memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikannya, serta membebaskannya dari tahanan dan memulihkan jabatan berikut martabatnya.

Dalam kasus yang menyeret Surya, Kejagung juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT. Sebanyak total Rp 11 miliar aset telah disita dari para tersangka. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya