Berita

Hukum

PEMALSUAN SMAK DAGO

Jaksa Mau Koordinasi Dengan Kejagung Hadirkan Edward di Persidangan

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 18:46 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tak menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Rabu (22/11).

Dengan begitu, genap sudah 14 kali mereka tak menghadiri sidang kasus pidana ini karena alasan sakit. Yang mana selama ini, hanya satu orang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy yang kerap muncul guna menghadiri persidangan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, tim Dokter independen dari RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti yang dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Pihak RSUD Tarakan Jakarta bahkan mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.


Terkait itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan kedua terdakwa.

"Kami akan minta Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan salah satu terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke persidangan," ujar Suharja.

Edward Soeryadjaya sendiri kini telah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun. Dia ditahan pada Senin malam (20/11) karena telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung menyatakan, ditahannya Edward guna kepentingan pemeriksaan agar tidak mempengaruhi saksi lain dan kabur ke luar negeri.

Jaksa Suharja mengatakan bahwa permintaan pemanggilan kembali terdakwa berdasarkan fakta bahwa Edward Soeryadjaya yang ditahan di Kejagung dan tidak mengalami sakit berat seperti yang disalibkan agar tak menghadiri persidangan di PN Bandung.

"Kami pasti hadirkan lagi Edward Soeryadjaya. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Edward Soeryadjaya dan kasusnya di PN Bandung," tegasnya.

Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya