Berita

Hukum

PEMALSUAN SMAK DAGO

Jaksa Mau Koordinasi Dengan Kejagung Hadirkan Edward di Persidangan

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 18:46 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tak menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Rabu (22/11).

Dengan begitu, genap sudah 14 kali mereka tak menghadiri sidang kasus pidana ini karena alasan sakit. Yang mana selama ini, hanya satu orang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy yang kerap muncul guna menghadiri persidangan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, tim Dokter independen dari RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti yang dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Pihak RSUD Tarakan Jakarta bahkan mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.


Terkait itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan kedua terdakwa.

"Kami akan minta Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan salah satu terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke persidangan," ujar Suharja.

Edward Soeryadjaya sendiri kini telah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun. Dia ditahan pada Senin malam (20/11) karena telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung menyatakan, ditahannya Edward guna kepentingan pemeriksaan agar tidak mempengaruhi saksi lain dan kabur ke luar negeri.

Jaksa Suharja mengatakan bahwa permintaan pemanggilan kembali terdakwa berdasarkan fakta bahwa Edward Soeryadjaya yang ditahan di Kejagung dan tidak mengalami sakit berat seperti yang disalibkan agar tak menghadiri persidangan di PN Bandung.

"Kami pasti hadirkan lagi Edward Soeryadjaya. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Edward Soeryadjaya dan kasusnya di PN Bandung," tegasnya.

Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya