Berita

Hukum

Kejagung Harus Usut Kejanggalan Kasus SMAK Dago

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menegaskan bahwa semua terdakwa kasus hukum pidana wajib hadir dalam persidangan pidana.

Hal itu ia kemukakan mengomentari dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael yang sejak awal hingga sidang ke 13 tak pernah hadir. Yang mana selama ini satu orang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy yang kerap muncul guna menghadiri persidangan.

Menurut dia, harusnya jika memang sudah begitu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebenarnya bisa melakukan upaya panggil paksa.


"Itu memang menjadi kewajiban pihak penegak hukum untuk menghadirkan ke persidangan, dalam hal ini Jaksa," tegasnya, Rabu (22/11).

Untuk itu, menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bisa dibilang sudah tidak melakukan kewajibannya secara baik karena tak dapat menghadirkan paksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti ke persidangan.

"Dalam persidangan pidana, terdakwa dilarang untuk tidak hadir," imbuhnya.

Terlebih, tambahnya, proses hukum Edward Soeryadjaya di Kejaksaan Agung membuktikan sakit yang dideritanya tidak menghalangi pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.

"Jaksa Agung harus menugaskan Jaksa Pengawas untuk melihat proses penanganan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ditelaah kejanggalan," kata Ifdhal yang juga mantan Direktur Eksekutif Elsam.

Diketahui hingga persidangan ke 13 kali, diketahui terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah menghadiri sebab berdalih sakit. Kendati begitu, tim Dokter dan rumah sakit yang ditunjuk PN Bandung telah menyatakan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya tegas mengungkapkan bahwa tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

“Apalagi sudah ada second opinion dari pihak Dokter idependen yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan kedua terdakwa,” pungkasnya.

Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago. Edward Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp 1,4 triliun. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya