Berita

Foto/Net

Hukum

2 Rekanan Swasta Didakwa Korupsi

Proyek Pelatihan Aparatur Desa
RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana mulai menjalani persidangan di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Medan. Keduanya didakwa melakukan korupsi proyek sosialisasi kegiatan pelatihanpeningkatan aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

"Terdakwa Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana bersama-sama dengan Edita D B Siburian (berkasterpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan tindak pidana korupsi di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakata Provinsi Sumatera Utara," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar membacakan dakwaan.

Budhianto Suryanata adalah Direktur PT Proxima Convex. Sedangkan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. PT Proxima dan PT Ekspo adalah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek itu.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, JPU menjelaskan kegiatan pelatihan pengemban­gan kapasitas aparatur Pemdes itu dibiayai APBN Perubahan Tahun 2015 melalui dana dekon­sentrasi sebesar Rp 41,8 miliar.

Peserta pelatihan berasal dari 25 kabupaten/kota se-Su­matera Utara. "Dalam kegiatan ini, kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Polim mengungkapkan, perankedua terdakwa sebagai rekanan untuk menyediakan pelayanan dan jasa terhadap so­sialisasi peningkatan aparatur Pemdes di 4 zona se-Sumut.

Zona pertama dari tanggal 8 November-11 Desember 2015 di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, Sidikalang. Zona kedua dari tanggal 8 November-17 Desember 2015 di Medan, Berastagi dan Parapat.

"Zona ketiga dari tanggal 9 November-17 Desember 2015 di Gunung Tua, Padangsidimpuan, Kisaran dan Rantau Prapat. Sedangkan Zona 4 dari tanggal 11 November-17 Desember 2015 di Gunung Sitoli," ungkap Polim.

Kedua terdakwa diduga me­langgar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti membe­narkan dakwaan jaksa, tetapi ingin langsung ke pokok ma­teri persidangan agar semuan­ya terungkap," jelas Untung Hariano, penasihat hukum Jaya Pramana.

Hakim pun memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Pada sidang berikutnya langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya