Berita

Edward Seki Soeryadjaya/Net

Hukum

Pengacara Tuntut Terdakwa Edward Soeryadjaya Dihadirkan Di PN Bandung

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 07:56 WIB | LAPORAN:

Salah satu terdakwa kasus dugaan pemalsuan keterangan palsu pada Akta Notari Nomor 3/18 November 2005, Edward Seki Soeryadjaya yang telah mangkir sebanyak 13 kali persidangan di PN Bandung dengan dalih sakit, kini ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp 599 miliar.

Kendati demikian, Benny Wullur sebagai kuasa hukum dari pihak Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) menyayangkan tindakan PN Bandung yang dinilainya tidak tegas terhadap terdakwa Edward.


"Kami sayangkan, berarti kondisinya sehat, kenapa di PN Bandung 13 kali persidangan tidak bisa dihadirkan. Sedangkan di Kejagung bisa ditahan, seharusnya PN Bandung mengambil sikap untuk memanggil Edward dan memutuskan pemanggilan paksa dalam perkara otentik pemalsuran keterangan akta notaris,” kata Benny dalam rilis tertulisnya kepada redaksi, Selasa (21/11).

Benny mengatakan, ditahannya Edward di Kejagung sangat memperlihatkan kejanggalan pada persidangan di PN Bandung. Padahal, lanjut Benny, pihak PN Bandung dapat memanggil paksa terdakwa Edward setelah dua kali persidangan.

"Tidak perlu melewati 13 kali persidangan, persidangan yang ketiga kalinya saja sudah dapat dipanggil paksa," tutur Benny.

Karena itulah pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada PN Bandung untuk meminta terdakwa Edward dihadirkan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Benny berharap PN Bandung dapat segera memanggil Edward.

"Dalam kondisi seperti ini PN Bandung perlu melakukan peminjaman tahanan guna diperlukan keterangannya di perkara lain," tukasnya.
 
Sebelumnya, Edward dan dua orang lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy dan Maria Gorreti dari organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ditetapkan sebagai terdakwa di PN Bandung akibat menggunakan keterangan palsu pada akta notaris nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar mengklaim aset lahan SMAK Dago.

Namun, Edward dan Maria selalu mangkir dari persidangan yang telah digelar sebanyak 13 kali dengan dalih sakit. Padahal, tim dokter yang memeriksa mengatakan bahwa kedua terdakwa dapat saja dihadirkan dalam persidangan dengan didampingi tim medis.[wid]



 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya