Berita

Hukum

Pluralisme Hukum Wujud Harmonisasi Keberagaman

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Pluralisme di Indonesia merupakan wujud pembentukan keharmonisan keberagaman masyarakat.

Demikian dikatakan peneliti bidang hukum pidana Islam dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh Dedy Sumardi kepada redaksi, Senin (20/11).

"Pluralisme hukum bukanlah konsep baru yang muncul dalam sistem hukum modern melainkan sebuah pendekatan untuk menganalisa bekerjanya berbagai sistem hukum secara berdampingan dalam sistem pemerintahan negara bangsa," katanya.


Dedy menjelaskan, pluralisme hukum muncul berawal dari sebuah realitas masyarakat majemuk dan saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan identitas yang dimiliki. Sebab, setiap masyarakat bukanlah lahir dari sistem nilai tunggal, melainkan terdapat beragam sistem nilai dalam bentuk budaya, adat, suku maupun ras.

"Keragaman ini bukanlah sesuatu yang harus dinafikan, dihindari atau dipaksakan dalam satu wadah hukum yang dikenal dengan hukum sentralistik," terangnya.

Hukum dalam perspektif legal centralistic diusung oleh hukum negara dan memandang sistem hukum saling berkompetisi dengan menjadikan paradigma positivistik sehingga memberi penilaian terhadap perilaku manusia sebagai objek hukum. Sebaliknya, keragaman sistem nilai dapat dikelola dengan baik melalui cara pandang keragaman nilai, tanpa melupakan nilai-nilai tertentu sebagai bagian identitas masyarakat.

Lanjut Dedy, perspektif terakhir tersebut memosisikan manusia sebagai subjek hukum dan saling berinteraksi satu sama lainnya.

"Di era modernisasi, hukum tidak lagi dipahami sebagai sebuah sistem norma yang mengikat setiap warga negara. Hukum dikontrol dan diawasi oleh negara melalui sejumlah regulasi formal yang dibuat, dan disusun oleh komunitas tertentu yang memiliki akses langsung dengan negara," jelasnya.

Dia menambahkan, konsekuensi sistem sentralistik berdampak pada munculnya sifat sentralistik hukum. Artinya, hukum terpusat pada kepentingan penguasa. Dalam hal tertentu sering mengabaikan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat majemuk. Sistem nilai yang terdapat pada setiap masyarakat menjadi pengikat sosial dan menggerakkan kehidupan ekonomi, sosial masyarakat melalui prinsip timbal balik (principle of reciprocity) dan prinsip publisitas (principle of publisitas) yang telah berlangsung secara bersama-sama.

Dalam khazanah Islam, pluralisme hukum bukan hal baru. Hal itu terkandung dalam konsep rahmatan lil alamin yang didukung sejumlah ayat Al Quran dan praktik nabi. Catatan sejarah membuktikan keragaman budaya, suku, kasta sosial masyarakat Arab mendapat pengakuan dalam tradisi keislaman, meskipun masih terdapat perbedaan cara pandang dari suku-suku atau kabilah-kabilah Arab. Namun perbedaan tersebut dapat disatukan dalam perjanjian bersama.

"Perjanjian lintas primordial dituangkan dalam sebuah dokumen yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dokumen ini sebagai bukti diakuinya paham pluralisme hukum guna mengakomodir hukum yang hidup dan masih dianut oleh komunitas suku-suku masyarakat Arab," demikian Dedy. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya