Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Mulai Barang Elektronik, Barang Seni, Hingga Perhiasan Akan Dilelang KPK

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 09:41 WIB | LAPORAN:

Sejumlah barang rampasan perkara tindak pindana korupsi kembali dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa barang yang dilelang itu berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan, juga barang seni.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, saat ini seluruh barang rampasan berada di Gedung KPK C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Nantinya proses lelang akan dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara melalui KPKNL Jakarta III. Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang seni," kata Febri kepada wartawan, Senin (20/11).


Febri juga menyebutkan, harga dari tiap barang yang dilelang beragam. Dari yang paling murah Rp 41 ribu untuk telepon seluler, hingga mobil yang mencapai harga Rp 1,2 miliar.

"Telepon selular dilelang dalam bentuk paket dan satuan dengan jenis beragam. Harganya mulai dari Rp 41 ribu untuk satu unitnya hingga harga paketan Rp 10 jutaan untuk 18 unit. Kendaraan bermotor yang dilelang harganya mulai dari Rp 50 jutaan hingga Rp 1,2 miliar dengan jenis yang beragam. Jenisnya mulai dari sepeda motor, sedan, hingga SUV," beber Febri.

Lelang, lanjut Febri, akan diadakan pada 23 November 2017. Sehingga, KPKNL harus sudah menerima nominal jaminan selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

"Besarnya jaminan adalah tiga persen dari harga lelang," ucap Febri.

Total barang yang dilelang KPK sebanyak 12 lukisan, delapan unit kendaraan bermotor, 20 perhiasan, delapan buah jam tangan, satu unit laptop, dan 36 unit ponsel.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya