Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

PBB: El Salvador Harus Stop Penjarakan Wanita Karena Aborsi

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 22:08 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

El Salvador harus menerapkan moratorium undang-undang yang menghukum wanita dengan hukuman penjara yang keras karena melakukan aborsi sambil meninjau kasus orang-orang yang sudah dipenjara di negara Amerika Tengah yang konservatif secara sosial.

Begitu seruan yang dilantangkan oleh Zeid Ra'ad Al Hussein, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pekan ini.

Hal itu ia sampaikan setelah melakukan perjalanan ke El Salvador untuk bertemu sejumlah wanita yang dipenjara karena melakukan aborsi.


"Saya terkejut bahwa sebagai akibat larangan absolut El Salvador terhadap aborsi, wanita dihukum karena keguguran dan keadaan darurat kebidanan lainnya, yang dituduh dan dihukum karena telah menyebabkan penghentian kehamilan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dia meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali semua kasus perempuan yang ditahan karena pelanggaran yang berkaitan dengan aborsi.

Menurut Kelompok Citizen untuk Dekriminalisasi Aborsi, melakukan aborsi di El Salvador menempatkan pada 27 kasus di mana perempuan yang secara eksklusif berpeluang dihukum penjara enam sampai 35 tahun.

Al Hussein mengusulkan agar peninjauan kembali dilakukan dengan keputusan presiden dan dilaksanakan oleh komite ahli yang mencakup anggota internasional.

Sejak 1997, negara Amerika Tengah itu diketahui memiliki salah satu undang-undang paling parah yang menargetkan perempuan dan orang-orang yang membantu aborsi.

Tahun lalu, partai sayap kiri Presiden Salvador Sanchez Ceren mengusulkan agar Kongres mereformasi undang-undang aborsi di negara tersebut untuk memungkinkan pengecualian.

Pengecualian akan mencakup contoh saat kehidupan ibu berisiko, saat kehamilan terjadi karena pemerkosaan atau perdagangan manusia, atau saat janin menderita malformasi yang akan membuatnya tidak dapat dikenali. Demikian seperti dimuat Channel News Asia. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya