Berita

Foto/Net

Hukum

KASUS SMAK DAGO

HCL Minta YBPSMKJB Kelola Asetnya Untuk Pendidikan

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 02:46 WIB | LAPORAN:

Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) bukan penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan yang saat ini dipakai SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua YBPSMKJB, Soehendra Mulyadi saat bersaksi untuk kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk merebut aset nasionalisasi yang kini ditempati SMAK Dago di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (17/11).

"HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya" tegas Soehendra.


Dia mengakui bahwa HCL memang pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB. Surat itu berisikan permintaan agar yayasan yang dipimpinnya mengelola aset dan lahan yang disengketakan tersebut.

Namun demikian, menurut dia, setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan. Hal itu katanya agar dikemudian hari tidak ada masalah yang bisa mengganggu proses belajar mengajar siswa.

"Ini fakta, klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL adalah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 adalah keterangan palsu," tegasnya lagi.

Diketahui, sidang ini telah diselenggarakan sebanyak 13 kali. Namun dari tiga terdakwa, hanya Gustav Pattipeilohy yang selalu hadir. Dua terdakwa lainnya, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael tak pernah menghadiri sidang tersebut dengan alasan sakit.

Tapi, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang memeriksa kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen.

Tim dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun menyatakan mereka berdua dapat dihadirkan ke persidangan asalkan didampingi ahli medis.

Selain menjadi terdakwa kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 599 miliar. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya