Berita

Foto/Net

Hukum

KASUS SMAK DAGO

HCL Minta YBPSMKJB Kelola Asetnya Untuk Pendidikan

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 02:46 WIB | LAPORAN:

Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) bukan penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan yang saat ini dipakai SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua YBPSMKJB, Soehendra Mulyadi saat bersaksi untuk kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk merebut aset nasionalisasi yang kini ditempati SMAK Dago di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (17/11).

"HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya" tegas Soehendra.


Dia mengakui bahwa HCL memang pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB. Surat itu berisikan permintaan agar yayasan yang dipimpinnya mengelola aset dan lahan yang disengketakan tersebut.

Namun demikian, menurut dia, setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan. Hal itu katanya agar dikemudian hari tidak ada masalah yang bisa mengganggu proses belajar mengajar siswa.

"Ini fakta, klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL adalah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 adalah keterangan palsu," tegasnya lagi.

Diketahui, sidang ini telah diselenggarakan sebanyak 13 kali. Namun dari tiga terdakwa, hanya Gustav Pattipeilohy yang selalu hadir. Dua terdakwa lainnya, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael tak pernah menghadiri sidang tersebut dengan alasan sakit.

Tapi, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang memeriksa kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen.

Tim dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun menyatakan mereka berdua dapat dihadirkan ke persidangan asalkan didampingi ahli medis.

Selain menjadi terdakwa kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 599 miliar. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya