Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

KPK Serahkan Surat Penahanan Ke Istri Novanto

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 22:50 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto selama 20 hari ke depan, atas statusnya sebagai tersangka korupsi proyek kartu identitas elektronik (KTP-el).

Berita acara penahanan telah disampaikan pihak KPK kepada sang istri Deisti Astiani.

Namun, kuasa hukum Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan itu, sehingga yang diberikan kepada Deisti hanya ditandatangani penyidik KPK dan dua orang saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.


Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK kemudian membuat berita acara penolakan menandatangi berita acara penahanan tersebut.

"Tetapi berita acara ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN (Setya Novanto). Namun satu rangkap berita acara penahanan telah diserahkan kepada istri SN. Jadi pihak SN sudah mengetahui (penahanan) ini," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Lantaran berita acara penolakan menandatangi berita acara penahanan juga tidak ditandatangani pihak Novanto maka KPK kembali menerbitkan berita acara. Pada berita acara terakhir yang dibuat kembali hanya ditandatangani oleh penyidik dan dua saksi.

Berhubung Novanto masih harus menjalani perawatan di rumah sakit, KPK kemudian menetapkan pembantaran penahanan kepadanya. Dalam hal itu, KPK juga menerbitkan berita acara pembantaran penahanan untuk Novanto. Lagi-lagi pihak Novanto enggan untuk menandatanganinya.

"Maka sesuai aturan yang berlaku di kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penolakan. Jadi berita acara penahanan ataupun berita acara pembantaran penahanan tidak ditandatangani pihak SN," jelas Febri. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya