Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

KPK Serahkan Surat Penahanan Ke Istri Novanto

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 22:50 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto selama 20 hari ke depan, atas statusnya sebagai tersangka korupsi proyek kartu identitas elektronik (KTP-el).

Berita acara penahanan telah disampaikan pihak KPK kepada sang istri Deisti Astiani.

Namun, kuasa hukum Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan itu, sehingga yang diberikan kepada Deisti hanya ditandatangani penyidik KPK dan dua orang saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.


Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK kemudian membuat berita acara penolakan menandatangi berita acara penahanan tersebut.

"Tetapi berita acara ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN (Setya Novanto). Namun satu rangkap berita acara penahanan telah diserahkan kepada istri SN. Jadi pihak SN sudah mengetahui (penahanan) ini," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Lantaran berita acara penolakan menandatangi berita acara penahanan juga tidak ditandatangani pihak Novanto maka KPK kembali menerbitkan berita acara. Pada berita acara terakhir yang dibuat kembali hanya ditandatangani oleh penyidik dan dua saksi.

Berhubung Novanto masih harus menjalani perawatan di rumah sakit, KPK kemudian menetapkan pembantaran penahanan kepadanya. Dalam hal itu, KPK juga menerbitkan berita acara pembantaran penahanan untuk Novanto. Lagi-lagi pihak Novanto enggan untuk menandatanganinya.

"Maka sesuai aturan yang berlaku di kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penolakan. Jadi berita acara penahanan ataupun berita acara pembantaran penahanan tidak ditandatangani pihak SN," jelas Febri. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya