Berita

Hukum

Polda Terus Kawal Kasus Pemalsuan Surat WN Norwegia

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya terus memproses warga negara Norwegia Morten Innhaug, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat peralihan saham PT Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno. Morten terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Morten disangkakan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 263, 266, 372 KUHP.

"Saat ini tersangka ditahan di Polda Metro Jaya setelah sempat buron selama hampir satu tahun. Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan hanya diam dan mengaku tidak tahu," kata Argo di Jakarta, Jumat (17/11).


Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Kedutaan Besar Norwegia sebagai pemberitahuan bahwa warga negaranya tengah menjalani proses hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan berkasnya segera P21 dan bisa berlanjut ke tahap persidangan," kata Argo.

Argo menuturkan, Morten ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum tanggal 21 April 2016. Pelaku/Tersangka secara bersama- sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris.

Bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

"Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah di labkrim. Hasil pemeriksaan labkrim non identik," ujarnya.

"Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas kami menetapkan Morten dan istrinya Gabriel sebagai tersangka. Untuk kasus istrinya kini dalam proses persidangan," demikian Argo. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya