Berita

Kuwait Airlines/Net

Dunia

Pengadilan Jerman Putuskan Maskapai Kuwait Tak Bersalah Usir Warga Israel

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Jerman memutuskan bahwa sebuah maskapai Kuwait memiliki hak untuk menolak membawa seorang warga Israel sebagai penumpang.

Putusan tersebut berkaitan dengan kasus di mana Kuwait Airways membatalkan tiket seorang penumpang dari Frankfurt ke Bangkok beberapa waktu lalu karena ia merupakan warga negara Israel.

Penumpang yang tidak terima megajukan gugatan ke pengadilan Frankfurt. Namun pengadilan tersebut memutuskan bahwa mereka menghormati undang-undnag Kuwait yang tidak mengakui negara Isael.


Putusan itu membuat kelompok Yahudi geram dan menilai bahwa hal itu merupakan bentuk anti-Semitisme.

"Tidak dapat diterima bahwa perusahaan asing yang beroperasi berdasarkan hukum nasional anti-Semit harus diperbolehkan melakukan bisnis di Jerman," begitu pernyataan Dewan Pusat Yahudi di Jerman.

"Kami mendesak pemerintah federal untuk memeriksa semua jalan hukum untuk mencegah kasus diskriminasi semacam itu di masa depan," sambungnya.

Nathan Gelbart, pengacara penumpang tersebut, menyebutnya sebagai keputusan memalukan untuk demokrasi dan untuk Jerman. Ia mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Walikota Frankfurt, Uwe Becker, juga mengkritik keputusan tersebut.

"Sebuah maskapai penerbangan yang melakukan diskriminasi dan anti-Semitisme dengan menolak menerbangkan penumpang Israel seharusnya tidak diperbolehkan lepas landas atau mendarat di Frankfurt," katanya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya