Berita

Palestina/Net

Dunia

AS Segera Pangkas Bantuan Untuk Palestina

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 12:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Komite Urusan Luar Negeri parlemen Amerika Serikat dengan suara bulat mengeluarkan undang-undang yang akan memangkas bantuan pendanaan bagi otoritas Palestina.

Panitia menyetujui RUU tersebut yang dikenal dengan Taylor Force Act pada hari Rabu (15/11) waktu setempat. RUU tersebut menetapkan pemotongan dana untuk Otoritas Palestina, namun pengecualian pembayaran tunjangan bagi  keluarga Palestina yang dibunuh oleh pasukan Israel.

Bagian lain dari undang-undang, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Human Shields Hamas akan menampar sanksi kepada pemerintah, entitas, dan individu asing karena menyediakan dukungan finansial dan material kelompok perlawanan Palestina Hamas.


 Langkah-langkah tersebut ditetapkan untuk mendapat suara di majelis penuh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sejak tahun 2003, telah menjadi hukum Palestina untuk memberi penghargaan kepada tahanan Palestina di penjara-penjara Israel dengan gaji bulanan," kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR, Ed Royce dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Press TV.

"Pemimpin Palestina juga membayar keluarga tahanan Palestina dan pelaku bom bunuh diri. Kebijakan ini memberi insentif kepada terorisme," sambungnya.

Pejabat Palestina mengatakan bahwa mereka berniat untuk melanjutkan pembayaran untuk memberikan dukungan bagi kerabat orang-orang Palestina yang mendekam di penjara Israel karena berperang melawan pendudukan ilegal atau yang telah kehilangan nyawa sehubungan dengan penyebabnya. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya