Berita

Foto: BBC

Dunia

Sempat Dideportasi, Wanita Dengan Tato Budha Dapat Kompensasi Dari Sri Lanka

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 11:33 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita yang pernah dideportasi dari Sri Lanka karena memiliki tato Sang Buddha di lengannya, mendapat kompensasi.

Ia adalah Naomi Coleman, dari Coventry. Pada April 2014 lalu ia pernah ditahan selama empat hari sebelum akhirnya didportasi karena memiliki tato Budha di lengan kanannya.

Coleman yang bekerja sebagai perawat kesehatan mental, mengambil tindakan hukum terhadap pihak berwenang Sri Lanka setelah kembali ke Inggris. Pengacaranya JC Weliamuna mengatakan kepada BBC bahwa deportasinya bertentangan dengan hukum yang mengatur imigrasi dan emigrasi.


Coleman, yang ditangkap di Bandara Internasional Bandaranaike di ibukota Sri Lanka, Kolombo, mengatakan bahwa sebelumnya penahanan tersebut telah membuatnya benar-benar ketakutan.

Setelah mengajukan gugatan, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk penangkapannya dan mengatakan bahwa dia telah mengalami perlakuan merendahkan oleh beberapa petugas di Sri Lanka. Secara khusus, satu penjaga telah membuat beberapa komentar cabul dan meremehkan secara seksual.

Pemberian kompensasi sebesar 800.000 rupee Sri Lanka, Mahkamah Agung negara tersebut mengatakan bahwa perlakuannya merupakan skandal dan mengerikan dan memutuskan bahwa haknya telah dilanggar. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya