Berita

Foto: BBC

Dunia

Sempat Dideportasi, Wanita Dengan Tato Budha Dapat Kompensasi Dari Sri Lanka

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 11:33 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita yang pernah dideportasi dari Sri Lanka karena memiliki tato Sang Buddha di lengannya, mendapat kompensasi.

Ia adalah Naomi Coleman, dari Coventry. Pada April 2014 lalu ia pernah ditahan selama empat hari sebelum akhirnya didportasi karena memiliki tato Budha di lengan kanannya.

Coleman yang bekerja sebagai perawat kesehatan mental, mengambil tindakan hukum terhadap pihak berwenang Sri Lanka setelah kembali ke Inggris. Pengacaranya JC Weliamuna mengatakan kepada BBC bahwa deportasinya bertentangan dengan hukum yang mengatur imigrasi dan emigrasi.


Coleman, yang ditangkap di Bandara Internasional Bandaranaike di ibukota Sri Lanka, Kolombo, mengatakan bahwa sebelumnya penahanan tersebut telah membuatnya benar-benar ketakutan.

Setelah mengajukan gugatan, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk penangkapannya dan mengatakan bahwa dia telah mengalami perlakuan merendahkan oleh beberapa petugas di Sri Lanka. Secara khusus, satu penjaga telah membuat beberapa komentar cabul dan meremehkan secara seksual.

Pemberian kompensasi sebesar 800.000 rupee Sri Lanka, Mahkamah Agung negara tersebut mengatakan bahwa perlakuannya merupakan skandal dan mengerikan dan memutuskan bahwa haknya telah dilanggar. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya