Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Sipol Memang Belum Didaftarkan Ke Kominfo, Tapi Bukan Berarti Ilegal

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin mengadakan sidang pembacaan kesimpulan dari gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik KPU maupun sejumlah parpol yang menggugat telah menyam­paikan seluruh pandangannya.

Lantas apa tanggapan KPU terhadap kesimpulan sejumlah parpol tersebut? Apakah KPU optimis dengan hasil putusan­nya? Jika Bawaslu mengab­ulkan gugatannya, apa yang akan dilakukan oleh KPU? Berikut paparan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait masalah tersebut.

Kesimpulan apa saja yang disampaikan KPU kemarin?
Yang baru paling kan terkait dengan sipol (sistem informasi partai politik) yang belum didaf­tarkan ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Karena mereka kan menghadir­kan saksi ahli, staf dari Kominfo terkait dengan masalah pendaf­taran sipol. Sisanya penjelasan seperti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Yang baru paling kan terkait dengan sipol (sistem informasi partai politik) yang belum didaf­tarkan ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Karena mereka kan menghadir­kan saksi ahli, staf dari Kominfo terkait dengan masalah pendaf­taran sipol. Sisanya penjelasan seperti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Apa tanggapan KPU?

Pertama, faktanya bahwa sipol memang belum didaftarkan ke Kominfo. Tetapi menurut keten­tuan, belum didaftarkan bukan berarti sipolnya menjadi ilegal. Jadi tidak bisa disimpulkan, kar­ena belum didaftarkan, sipol itu ilegal. Karena menurut Kominfo sendiri, lembaga resmi negara itu diperkenankan untuk mem­buat sistem aplikasi. Perkara kemudian sistem aplikasi yang dibuat lembaga resmi negara itu merugikan pihak tertentu atau tidak, itu perlu pengujian lebih lanjut secara forensik.

Kalau tanggapan KPU atas masalah lainnya, seperti soal dua kepengurusan?
Kalau kami sih berpandangan begini, mestinya dalam bekerja ini penyelenggara pemilu, baik KPU atau Bawaslu itu sebaiknya menggunakan standar pedoman yang sama. Standar pedoman yang saya maksudkan dalam kon­teks PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) adalah, KPU dalam konteks pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 hanya melayani parpol yang mendapat legalitas SK (Surat Keputusan) dari Kementerian Hukum dan HAM. Prinsipnya itu.

Sehingga kami berpandangan bahwa penyelenggara pemilu sebagai intitusi resmi negara, mestinya berpedoman kepada aturan hukum yang ada. Repot apabila kemudian kami bekerja tanpa pedoman yang sama. Itu kalau terkaot dengan PKPI.

Berarti KPU optimis Bawaslu akan menolak guga­tan tersebut?
Kalau dalam pandangan KPU, berdasarkan fakta yang sudah kami sajikan di persidangan kami optimis. Menurit kami mestinya KPU dalam posisi su­dah benar dalam melaksanakan pendaftaran parpol. Sebab kami punya standar yang dapat teru­kur dan akuntabel, untuk menya­takan suatu parpol dokumennya lengkap atau tidak.

Kami itu menggunakan alat bantu check list. Dan publik dapat mengakses sipol itu secara terbuka melalui website KPU. Jadi kami sudah memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan, terutama parpol dan juga kepada masyarakat luas, untuk dapat mengakses informasi pendaftaran parpol melalui sipol. Di sana akan ke­lihatan kenapa parpol tertentu dinyatakan lengkap, dan kenapa parpol tertentu dinyatakan syarat pendaftarannya tidak lengkap.

Itu sudah jelas kok, kami sudah terbuka sekali. Itu arti­nya kami memberikan pesan kepada masyarakat dan pe­mangku kepentingan, bahwa dalam bekerja KPU memiliki akuntabilitas dan transparansi. Sehingga keputusan KPU terkait dengan pendaftaran parpol, dalam pandangan kami dapat dipertanggungjawabkan, karena disertai data pendukung yang memadai.

Apakah KPU sudah memba­has langkah teknis seandainya Bawaslu minta para penggu­gat diikutsertakan lagi?

Sudah. Tentu saja terhadap putusan Bawaslu kami tidak mau berandai-andai. Tetapi apapun keputusannya, langkah pertama yang KPU lakukan adalah mempelajari putusan tersebut, sehingga KPU dapat memberikan respon yang tepat terhadap putusan tersebut. Jadi apapun keputusannya, KPU akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu.

Kalau kemudian para peng­gugat disertakan lagi, apakah akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan?

Ya nanti akan kami sesuaikan dengan waktu yang tersedia. Dalam tahapan itu kan jelas pendaftaran kapan sampai ka­pan, penelitian administratif kapan sampai kapan, verifikasi faktual kapan sampai kapan, sampai dengan finalnya pen­etapan parpol peserta Pemilu 2019 Februari 2018. Sekarang kan tahapan penelitian admin­istratif. Berikutnya tahapan verifikadi faktual. Jika keputu­sannya jadi hari ini atau ketika dua tahapan ini belum selesai, KPU punya waktu yang cukup untuk melakukan kegiatan se­bagaimana mestinya.

Jika mereka diikutserta­kan lagi apakah akan diberi­kan tambahan waktu untuk mengejar ketertinggalan?
Tentu saja apapun keputusan­nya kami baru memberikan in­formasi besok lah. Karena kami kan belum tahu keputusannya apa. Tapi apaoun bentuknya ka­mi akan pelajari terlebih dahulu sebelum melangkah ke tindakan selanjutnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya