Berita

Hukum

KPK Panggil Rinaldi Firmansyah Terkait Korupsi BLBI

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 11:51 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK terus melakukan pemanggilan terhada saksi-saksi dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Pada pemeriksaan hari ini, KPK menjadwalkan empat orang saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Mantan Dirut PT Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Telkom tahun 2007-2012.

"Ada empat saksi yang hari ini dijadwalkan akan diperiksa penyidik terkait kasus korupsi BLBI. Pihak-pihak yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).


Selain Rinaldin, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil di antaranyan mantan Direktur PT Danareksa, Rudy Suparman serta dua pengacara Firmansyah dan Ivan Almaida Baely.

Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017 karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Syafruddin dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Pada tahun 1997-1998, BPPN pernah memberikan bantuan pada sejumlah obligor BLBI, salah satunya BDNI. Bank kepunyaan Sjamsul Nursalim itu diberi bantuan sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN disebut mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN.

Setelah KKSK disetujui, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi terhadap aset Sjamsul Nursalim, hasil restrukturisasi kepemilikan aset bos gajah tunggal itu tak sampai Rp 1,1 triliun.

Setelah dilakukan lelang oleh perusahaan pengelola aset (PPA), aset Sjamsul Nursalim hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 220 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp 4,58 triliun. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya