Berita

Chisako Kakehi/Net

Dunia

Black Widow Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di Jepang menjatuhi hukuman mati kepada seorang wanita 70 tahun yang dikenal dengan julukan Black Widow, yakni Chisako Kakehi.

Pengadilan Distrik Kyoto menjatuhi hukuman tersebut pada Kekehi karena dinilai bersalah membunuh tiga orang pria di mana satu di antaranya adalah suaminya serta berupaya membunuh seorang pria lainnya dengan menggunakan sianida.

Nama Kakehi terkenal setelah ia kedapatan membuat sejumlah pria lansia yang dikencaninya meminum racun sianida dengan tujuan mengambil pembayaran asuransi dan warisan.


"Terdakwa membuat korban minum senyawa sianida dengan niat membunuh dalam keempat kasus tersebut," kata Hakim Ayako Nakagawa mengatakan kepada pengadilan seperti dimuat The Guardian.

Nakagawa menolak argumen pengacara pembela bahwa Kakehi tidak bertanggung jawab secara kriminal karena menderita demensia.

Jaksa mengatakan bahwa Kakehi membunuh orang-orang tersebut setelah para korban menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat dari kebijakan jaminan hidup yang mencapai jutaan dolar.

Dia dilaporkan mengumpulkan satu miliar yen dalam pembayaran lebih dari 10 tahun namun kemudian kehilangan sebagian besar uangnya melalui perdagangan finansial yang tidak berhasil.

Kekehi diketahui memiliki hubungan dengan banyak pria, kebanyakan tua atau sakit. Ia bertemu beberapa di antaranya melalui agen kencan. Kekehi menetapkan bahwa calon pasangannya harus kaya dan tanpa anak.

Kakehi, yang juga dikenal sebagai "The Poison Lady" telah menyimpan beberapa sianida di pot tanaman yang kemudian dibuangnya.

Racun tersebut ditemukan di dalam tubuh setidaknya dua orang yang terlibat dengannya dan polisi dilaporkan menemukan jejak sianida di dalam sampah di rumahnya di Kyoto. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya