Berita

Chisako Kakehi/Net

Dunia

Black Widow Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di Jepang menjatuhi hukuman mati kepada seorang wanita 70 tahun yang dikenal dengan julukan Black Widow, yakni Chisako Kakehi.

Pengadilan Distrik Kyoto menjatuhi hukuman tersebut pada Kekehi karena dinilai bersalah membunuh tiga orang pria di mana satu di antaranya adalah suaminya serta berupaya membunuh seorang pria lainnya dengan menggunakan sianida.

Nama Kakehi terkenal setelah ia kedapatan membuat sejumlah pria lansia yang dikencaninya meminum racun sianida dengan tujuan mengambil pembayaran asuransi dan warisan.


"Terdakwa membuat korban minum senyawa sianida dengan niat membunuh dalam keempat kasus tersebut," kata Hakim Ayako Nakagawa mengatakan kepada pengadilan seperti dimuat The Guardian.

Nakagawa menolak argumen pengacara pembela bahwa Kakehi tidak bertanggung jawab secara kriminal karena menderita demensia.

Jaksa mengatakan bahwa Kakehi membunuh orang-orang tersebut setelah para korban menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat dari kebijakan jaminan hidup yang mencapai jutaan dolar.

Dia dilaporkan mengumpulkan satu miliar yen dalam pembayaran lebih dari 10 tahun namun kemudian kehilangan sebagian besar uangnya melalui perdagangan finansial yang tidak berhasil.

Kekehi diketahui memiliki hubungan dengan banyak pria, kebanyakan tua atau sakit. Ia bertemu beberapa di antaranya melalui agen kencan. Kekehi menetapkan bahwa calon pasangannya harus kaya dan tanpa anak.

Kakehi, yang juga dikenal sebagai "The Poison Lady" telah menyimpan beberapa sianida di pot tanaman yang kemudian dibuangnya.

Racun tersebut ditemukan di dalam tubuh setidaknya dua orang yang terlibat dengannya dan polisi dilaporkan menemukan jejak sianida di dalam sampah di rumahnya di Kyoto. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya