Berita

Rudi Indra Prasetya/Net

Hukum

Palu Hakim

Tak Ajukan Eksepsi, Kajari Pamekasan Ogah Berbelit-belit

Suap Penghentian Kasus Dana Desa
SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya tak men­gajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. "Kami meng­hargai KPK," kata penasihat hukum Rudi, Ade Yuliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ade menandaskan, Rudi tidak akan mempersulit jalannya per­sidangan, sehingga secepatnya bisa mendapat keadilan. "Sudah enggak usah berbelit-belit. Kita juga memohon supaya sidang berjalan dengan cepat," katanya.

Kemarin, Rudi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap penghentian perka­ra korupsi dana desa. Agenda sidangnya pembacaan dakwaan. "Terdakwa dijerat dengan pasal suap selaku penyelenggara neg­ara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto


Perbuatan Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf Aatau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Rudi yang duduk di kursi pe­sakitan tampak tertunduk malu ketika dakwaan dibacakan.

Kasus yang menjerat Rudi bermula ketika Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan mencium dugaan penyelewen­gan penggunaan dana desa Rp 645 juta di Desa Dasok.

Inspektorat lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang ditemukan beberapa penyim­pangan. "Setelah menemukan penyimpangan tersebut, pihak Kejari Pamekasan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Dan kasus tersebut kemudian masuk dalam Pidana Khusus (Pidsus)," kata Jaksa Fitroh membacakan dakwaan terhadap Rudi.

Pada pertengahan 2017, Rudi mendatangi Bupati Pamekasan dan melaporkan adanya temuan tersebut. Bupati meminta kejaksaan mem­bantu menyelesaikan kasus itu. "Dan membiarkan Kepala Inspektorat Pemda, Sutjipto Utomo yang mengurus hal itu," sebut Jaksa Fitroh.

Sutjipto lalu mendatangi Rudi di ruang kerjanya dan meminta untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Rudi meminta imbalan Rp 250 juta agar penyelidikan dihentikan.

Penyerahan uang dilaku­kan di rumah dinas Kajari Pamekasan pada 2 Agustus 2017 pagi. Namun transaksi ini terendus KPK. Rudi, Sutjipto, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin dan seorang sopir diamankan. Termasuk barang bukti uang Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik hitam. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya