Berita

Bendera Korea Utara/Net

Dunia

Sehari Sebelum Kunjungan Trump, Korsel Terapkan Sanksi untuk 18 Warga Korut

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 13:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan memberlakukan sanksi sepihak terhadap 18 warga Korea Utara pada hari ini Senin (6/11) dan melarang transaksi keuangan antara yang dikenai sanksi.

"Mereka semua adalah orang-orang di lembaga keuangan Korea Utara yang telah mendapat sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata seorang pejabat pemerintah yang terlibat langsung dalam proses penerapan sanksi.

"Mereka adalah pegawai berpangkat tinggi yang telah dikaitkan dengan program pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara serta upaya pengadaan valuta asing di Korea Utara," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.


Sementara itu juru bicara Kementerian Unifikasi Baek Tae-hyun menjelaskan bahwa sanksi diberikan untuk mendorong orang-orang menghindari transaksi bermasalah dengan Korea Utara.

"Kami berharap ini akan berkontribusi untuk menghalangi sumber utama devisa Korea Utara dan pengembangan senjata pemusnah massal," jelasnya.

Pengumuman tersebut disampaikan sehari menjelang kunjungan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Korea Selatan sebagai bagian dari tur 12 harinya di Asia. Kunjungan Trump ke Korea Selatan diperkirakan akan membahas program nuklir dan rudal Korea Utara.

Menurut pengumuman 14 dari mereka yang diberikan sanksi berbasis di China, dua berbasis di Libya sementara dua sisanya bermarkas di Rusia.

Institusi yang berafiliasi dengan mereka adalah Bank Daesong Korea, Bank Perdagangan Luar Negeri Republik Demokratik Rakyat Korea, Bank Pembangunan Bersenjata Korea, Bank of East Land dan ILSIM International Bank. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya