Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Pengacara Setnov: KPK Jangan Kudeta Orang Kalau Memang Tidak Bersalah

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengingatkan KPK jangan terlalu memaksakan kehendak untuk memanggil kliennya Setnov.

Menurutnya, KPK tidak sepantasnya mengkudeta seseorang yang tidak melakukan kesalahan.

"Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengkudetakan orang kalau memang tidak bersalah," ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Senin (6/11).


Hari ini, penyidik KPK kembali memanggil Setnov untuk menjadi saksi bagi Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi KTP elektronik. Panggilan itu merupakan penjadwalan ulang karena pada Senin lalu (30/10), Setnov berhalangan hadir.

Pada hari ini, ketum Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Fredrick, pemanggilan KPK kepada Setnov harus dengan seizin Presiden Joko Widodo lantaran posisi Setnov sebagai ketua DPR, seperti diatur dalam UU MD3.

"Jadi disitu sudah jelas dalam surat dari KPK, tertulis kan status Pak Setya Novanto itu kan Ketua DPR," kata Fredrich.

Dia juga membenarkan bahwa pihak Setjen DPR telah mengirim surat kepada KPK sejak pagi tadi. Dalam isi surat tertuang lima poin yang menjadi pokok ketidakhadiran Setnov di KPK. Salah satunya, yakni menyatakan bahwa pemanggilan Setnov harus dengan izin tertulis dari Presiden.

"Iya betul dari pihak DPR. Kan dalam suratnya ada di saya suratnya tertulis Pak Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kalau dari pribadi ya tidak harus izin tertulis dari Presiden," pungkasnya.

KPK pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Namun status tersangka tersebut pudar dengan kemenangan Setnov atas KPK di sidang Praperadilan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya