Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dterkait korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Senin (6/11). Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Sjamsul dan istrinya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Namun keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Keberadaan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, saat ini diketahui di Singapura. Untuk memastikan surat panggilan penyidik KPK sampai di kediaman Sjamsul, lembaga anti rasuah itu telah bekerja sama dengan Corrupt Practies Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga KPK di Singapura.
"Sebenarnya kita sudah sampaikan surat dan kerjasama dengan otoritas setempat. Surat panggilan sudah disampaikan ke kediaman saksi," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK tengah mendalami kerja sama antara Sjamsul Nursalim dengan pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dan suaminya, Surya Dharma (almarhum).
Mereka diduga telah melakukan kongkalikong dalam korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional (BDNI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik aset perusahaan Udang di lampung, PT Dipasena Citra Darmaja. Sementara suami Ayin, Surya Dharma merupakan pihak yang ikut membangun perusahaan udang yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung tersebut.
Selain Dipasena, diketahui Sjamsul juga mempunyai unit usaha lain. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk. Pada perusahaan produsen ban itu, suami Ayin sempat masuk jajaran petinggi.
Diketahui obligor BDNI memiliki kewajiban kepada negara sebesar Rp 4,8 triliun. Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai suistenable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani Tambak Dipasena. Sisa Rp 3,7 triliun kewajiban obligor tidak pernah ada pembahasan kembali hungga Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI.
[wid]