Berita

Foto/Net

Hukum

Tangkap Penyebar Konten Seksual Di Dunia Maya

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam penyebaran pemberitaan dan konten video dewasa yang menampilkan seorang maha­siswi berinisial HA oleh media massa dan publik.

Penyebaran konten sek­sual pribadi tanpa persetu­juan merupakan kejahatan kekerasan seksual dan pe­langgaran atas hak privasi korban. Analis Gender LBH Masyarakat, Arinta Dea Dini Singgi, menuturkan sedikitnya tiga puluh (30) media online dan cetak telah memberitakan mengenai video HA dengan menyebutkan nama jelas dan menampilkan foto korban.

Pemberitaan oleh media-media ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik menge­nai profesionalisme jurnalis dan penghormatan hak nara­sumber tentang kehidupan pribadinya.


"Berita-berita yang berkem­bang juga melanggar hak atas privasi korban yang te­lah diatur Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," katanya.

Arinta menegaskan, publik dan media massa seharus­nya turut melindungi korban dengan tidak menyebutkan nama korban ataupun identitas lainnya, tidak menyebarkan stigma, dan tidak menyalah­kan korban penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.

"Penyebaran berita maupun konten video tersebut yang dilakukan juga oleh publik melalui sosial media akan berdampak pada terganggu­nya kehidupan korban serta membahayakan keselamatan korban," ujarnya.

Diterangkan Arinta, masyarakat dapat melindungi korban dengan tidak menyebarkan video, pemberitaan yang me­nyebutkan identitas korban, melaporkan akun yang menye­barkan konten serta mengecam pelaku penyebaran konten sek­sual pribadi tanpa persetujuan tersebut.

"Kasus HA bukanlah kasus pertama dan satu-satunya. Ada banyak kasus penyeba­ran konten seksual pribadi tanpa persetujuan lainnya yang tidak dapat diproses karena kekosongan hukum, ketaku­tan korban akan dipersalah­kan ketika melapor dan opini negatif publik terkait korban," sebutnya.

Selain itu, beberapa penye­dia layanan korban kekerasan seksual sering kebingungan ketika mendapatkan pengaduan dari korban karena tidak mekanisme hukum yang bisa digunakan. UU ITE sudah melarang praktik penyebaran konten pornografi, namun, tidak mengatur penyeba­ran konten seksual pribadi tanpa persetujuan seperti kasus HA. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya