Berita

Foto/Net

Hukum

Tangkap Penyebar Konten Seksual Di Dunia Maya

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam penyebaran pemberitaan dan konten video dewasa yang menampilkan seorang maha­siswi berinisial HA oleh media massa dan publik.

Penyebaran konten sek­sual pribadi tanpa persetu­juan merupakan kejahatan kekerasan seksual dan pe­langgaran atas hak privasi korban. Analis Gender LBH Masyarakat, Arinta Dea Dini Singgi, menuturkan sedikitnya tiga puluh (30) media online dan cetak telah memberitakan mengenai video HA dengan menyebutkan nama jelas dan menampilkan foto korban.

Pemberitaan oleh media-media ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik menge­nai profesionalisme jurnalis dan penghormatan hak nara­sumber tentang kehidupan pribadinya.


"Berita-berita yang berkem­bang juga melanggar hak atas privasi korban yang te­lah diatur Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," katanya.

Arinta menegaskan, publik dan media massa seharus­nya turut melindungi korban dengan tidak menyebutkan nama korban ataupun identitas lainnya, tidak menyebarkan stigma, dan tidak menyalah­kan korban penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.

"Penyebaran berita maupun konten video tersebut yang dilakukan juga oleh publik melalui sosial media akan berdampak pada terganggu­nya kehidupan korban serta membahayakan keselamatan korban," ujarnya.

Diterangkan Arinta, masyarakat dapat melindungi korban dengan tidak menyebarkan video, pemberitaan yang me­nyebutkan identitas korban, melaporkan akun yang menye­barkan konten serta mengecam pelaku penyebaran konten sek­sual pribadi tanpa persetujuan tersebut.

"Kasus HA bukanlah kasus pertama dan satu-satunya. Ada banyak kasus penyeba­ran konten seksual pribadi tanpa persetujuan lainnya yang tidak dapat diproses karena kekosongan hukum, ketaku­tan korban akan dipersalah­kan ketika melapor dan opini negatif publik terkait korban," sebutnya.

Selain itu, beberapa penye­dia layanan korban kekerasan seksual sering kebingungan ketika mendapatkan pengaduan dari korban karena tidak mekanisme hukum yang bisa digunakan. UU ITE sudah melarang praktik penyebaran konten pornografi, namun, tidak mengatur penyeba­ran konten seksual pribadi tanpa persetujuan seperti kasus HA. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya