Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Harus Contoh Komite Anti Korupsi Arab Yang Tidak Tebang Pilih

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Tekat pemerintah Arab Saudi untuk dalam membarantas Korupsi harus menjadi contoh bagi pemerintah, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebab belum genap sehari dibentuknya komite anti korupsi, lembaga yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman Arab Saudi telah menangkap 11 pangeran serta empat menteri yang diduga melakukan korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah yang ditempuh komite anti korupsi Arab merupakan pembelajaran nyata terkait pemberantasan korupsi.


Menurut Boyamin, komite tersebut tidak padang bulu dalam memberantas pejabat negara yang diduga melakukan korupsi dan tidak sungkan untuk menangkap saudaranya sendiri sesama pangeran kerajaan Arab.

"Betul itu jadi contoh untuk KPK untuk lebih berani dan tidak tebang pilih khususnya untuk kasus seperti KTP elektronik," ujarnya saat dihubungi, Minggu (5/11).

lebih lanjut, Boyamin menilai hingga saat ini tugas KPK dalam membongkas kasus korupsi KTP-elektronik masih jalan ditempat. Apalagi KPK telah membeberkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Janji KPK untuk mentersangkakan pihak yang telah disebutkan dalam dakwaan juga masih dipertanyakan.

"KPK harus penuhi janji menetapkan pihak yang diduga terlibat korupsi KTP-e," ujar Boyamin.

Seperti diberitakan sebelumya, setelah ditunjuk sebagai pemimpin komite anti korupsi, Pangeran Mohammed langsung menahan 11 pangeran, empat menteri aktif, dan puluhan mantan menteri. Di antaranya miliarder Pangeran Alwaleed bin Talal dan mantan Menteri Keuangan Ibrahim al-Assaf.

Pangeran Mohammed mempelopori reformasi ekonomi ambisius yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing ke Saudi.

Dia juga berjanji akan memberangus korupsi di tingkat tertinggi dengan memimpin badan anti korupsi baru yang diberi wewenang luas untuk menyelidiki kasus, mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pembatasan perjalanan, serta membekukan aset. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya