DPP Partai Gerindra tidak akan memberikan memberikan bantuan hukum kepada kader Partai Gerindra Jero Gede Komang Swastika yang duduk sebagai wakil ketua DPRD Bali jika terbukti telibat dalam kasus narkoba.
Polisi mengerebek kediaman komang di jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar pada Sabtu (4/11) lantaran dicurigai sebagai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Dalam pengeledahan Polisi menemukan paket sabu siap edar, senjata api dan sejumlah senjata tajam.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan partai tidak membela kader yang terjerat dalam kasus narkoba. Pihaknya juga meminta agar Komang tidak meminta bantuan kepada partai.
Dasco menjelaskan Partai Gerindra tidak memberikan toleransi kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.
Jika terbukti melanggar, Komang akan diberhentikan secara tiga rangkap, yakni sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.
"Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia (Komang) hadapi," ujar Dasco melalui pesan tertulis, Minggu (5/11).
Dasco menambahkan Gerindra merupakan partai yang tumbuh dari sistem kaderisasi. Hal ini jugalah yang membuat Partai Gerindra tidak takut kehilangan kader, apalagi kehilangan kader lantaran terjelembab kasus narkoba.
Pihaknya juga meminta agar pengurus serta anggota DPD bali tetap mengerjakan kerja organisasi dan tidak perlu memikirkan kasus yang menyeret Komang.
"Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," kata Dasco.
lebih lanjut Dasco menjelaskan Partai Gerindra mendukung tindakan kepolisian agar segera memproses persoalan tersebut berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses," pungkasnya.
Penggerebekan dan penggeledahan kediaman JKGS merupakan pengembangan atas penangkapan seorang pria berinisial GJA (21) sehari sebelumnya. GJA mengaku mendapat paket sabu dari seseorang yang beralamat di rumah JGKS.
Selain paket sabu siap edar, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong, korek api, plastik klip, uang tunai belasan juta rupiah.
[nes]