Berita

Novanto/net

Politik

Setya Novanto Harus Sadar, Meme Politik Ekpresi Anak Muda Zaman Now

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 05:00 WIB | LAPORAN:

Kasus unggahan meme berujung pidana terhadap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi (29), jadi sorotan Southeast AsiaFreedom of Expression Network (SAFEnet).

Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto, menilai meme sebagai bentuk ekspresi kekinian. Sehingga, tidak seharusnya berujung ke ranah hukum.

"Meme itu ekspresinya anak muda zaman now. Setara dengan pendapat yang disampaikan dalam bentuk teks atau audio," ujarnya kepada Kantor BErita Pemilu, Sabtu (4/11).


Lebih jelas Damar memaparkan, meme dapat diartikan sebagai gambar yang mengekpresikan sesuatu yang dirasakan dengan cara penyampaian lucu (satir) yang mudah direplikasi. Isinya berupa celotehan, sindiran atau lelucon.

Istilah ini dipopulerkan oleh Richard Dawkin tahun 1976 dari kata Yunani "Mimeme" yang diserap ke bahasa Inggris, menjadi "mime" atau "mimic."

"Karena sifatnya yang lucu dan bernada bercanda, meme disukai dan tidak dimaksudkan untuk menghina. Paling jauh hanya untuk menyindir," urai Damar.

Sehingga, Damar ikut terkejut saat mengetahui Dyann dijerat pasal pidana terkait unggahan meme terhadap seorang figur melalui media sosialnya. Padahal, menurut Damar, meme yang diunggah Dyann murni berkonten satir.

"Makanya aneh kalau sampai dipidanakan. Dimana unsur pidananya? Kalau argumennya ada bahasa yang menghina, itu harus dicek. Apakah ahli bahasa memahami bahasa satir. Satir adalah sindiran halus sebagai bentuk kritik. Bukan menjatuhkan wibawa seseorang," sindir Damar.

Sebelumnya, Dyann ditangkap polisi terkait kasus unggahan meme berkonten mirip Ketua Umum Golkar Setya Novanto di medsos pribadinya. Dyann bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya