Berita

UU ITE/net

Hukum

Polisi Diingatkan, Ekspresi Spontan Tak Bisa Dipidanakan

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 04:10 WIB | LAPORAN:

Ada tiga batasan ekspresi yang diakui dunia internasional. Ketiganya adalah ekspresi untuk mengobarkan perang, merusak nama baik dan mengacaukan keamanan nasional.

"Merusak nama baik itu, unsurnya harus ada kesengajaan," kata Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto kepada Kantor Berita Pemilu (KBP), Sabtu (4/11).

Artinya, lanjut Damar, ada unsur perulangan dan niat jahat. Sehingga, jika ekspresi spontan tidak dapat dipidanakan.


"Kalau hanya sekadar iseng dan spontan untuk lucu-lucuan, bukan sesuatu yang bisa dipidanakan," terangnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menyikapi kasus kasus unggahan meme berujung pidana terhadap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi (29).

Upaya untuk mempidanakan seseorang karena kasus meme, menurut Damar, hanya sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat. Selain itu, hal tersebut berindikasi kesewenang-wenangan pejabat yang dibantu polisi.

Lalu, siapa yang yang paling bertanggungjawab, jika kebebasan berekspresi semakin dibatasi? Tiga pihak yang berkaitan dengan hal ini, kata Damar, adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anggota Komisi I DPR RI, dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE).

"Enggak ada jaminan kalau yang bercanda aja dilaporin polisi. Yang paling bertaggungjawab adalah mereka yang tetap mempertahankan pasal karet dalam UU ITE, Komisi I DPR dan Kominfo," demikian Damar. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya