Berita

Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Saut Situmorang: Pengembalian Dua Penyidik KPK Ke Polri Karena Ada Pelanggaran

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang membenarkan bahwa dua perwira Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun, yang selama ini bekerja sebagai penyidik di KPK dikembalikan ke institusi asalnya pada 13 Oktober lalu.

Dia membenarkan bahwa pengembalian kedua anak buah Jenderal Polisi Tito Karnavian itu karena sesungguhnya karena adanya dugaan pelanggaran.

"Proses pengembalian itu karena ada sesuatu yang dilanggar," tegasnya saat ditemui di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (/11).


Saut menegaskan bahwa pengembalian itu tanpa ada rekomendasi dari pengawas internal komisi anti rasuah. Namun katanya bisa saja pengawas melihat ada indikasi pelanggan.

"Enggak ada rekomendasi, tapi mungkin karena mereka melihat indikasi lalu kemudian adanya beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk segera kembali ya kembali," urainya.

Dipertegas apakah polisi Roland dan Harun dibalikin ke institusi asalnya terkait sengaja menghilangkan serta merusak barang bukti penyidikan berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Saut menjawab diplomatis.

"Kalau kalian kaitkan dengan barang bukti, ya barang bukti yang mana? Kasus yang mana? Kan pengadilan sudah selesai," kilahnya.

Kabar yang didapatkan wartawan, barang bukti itu berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Suap itu bertujuan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua penyidik tersebut diduga membubuhkan tipp-ex pada catatan keuangan perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta. Selain itu merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan tersebut. Bukti tindakan penyidik itu terekam oleh kamera CCTV di lantai 9 gedung KPK. Bukti lainya adalah barang bukti yang telah dirusak.

Ada pula informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para jenderal diduga menerima aliran dana korupsi yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya