Berita

Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Saut Situmorang: Pengembalian Dua Penyidik KPK Ke Polri Karena Ada Pelanggaran

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang membenarkan bahwa dua perwira Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun, yang selama ini bekerja sebagai penyidik di KPK dikembalikan ke institusi asalnya pada 13 Oktober lalu.

Dia membenarkan bahwa pengembalian kedua anak buah Jenderal Polisi Tito Karnavian itu karena sesungguhnya karena adanya dugaan pelanggaran.

"Proses pengembalian itu karena ada sesuatu yang dilanggar," tegasnya saat ditemui di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (/11).


Saut menegaskan bahwa pengembalian itu tanpa ada rekomendasi dari pengawas internal komisi anti rasuah. Namun katanya bisa saja pengawas melihat ada indikasi pelanggan.

"Enggak ada rekomendasi, tapi mungkin karena mereka melihat indikasi lalu kemudian adanya beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk segera kembali ya kembali," urainya.

Dipertegas apakah polisi Roland dan Harun dibalikin ke institusi asalnya terkait sengaja menghilangkan serta merusak barang bukti penyidikan berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Saut menjawab diplomatis.

"Kalau kalian kaitkan dengan barang bukti, ya barang bukti yang mana? Kasus yang mana? Kan pengadilan sudah selesai," kilahnya.

Kabar yang didapatkan wartawan, barang bukti itu berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Suap itu bertujuan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua penyidik tersebut diduga membubuhkan tipp-ex pada catatan keuangan perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta. Selain itu merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan tersebut. Bukti tindakan penyidik itu terekam oleh kamera CCTV di lantai 9 gedung KPK. Bukti lainya adalah barang bukti yang telah dirusak.

Ada pula informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para jenderal diduga menerima aliran dana korupsi yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya