Berita

Gus Irawan Pasaribu/net

Hukum

Gus Irawan: Langsung Saja Pidanakan Manulife

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kalangan DPR RI mewanti-wanti PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia agar tidak mengingkari perjanjian dengan nasabah yang tertuang dalam polis.

Dua hari lalu, perusahaan asuransi asal Kanada itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran tidak ada niat baik membayar uang pertanggungan 100 persen kepada ahli waris pemegang polis.

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI , Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, isi perjanjian kontrak tidak boleh dimanipulasi untuk menghindari kewajiban.


"Artinya, ada perjanjian kontrak di sana dan itu adalah kewajiban yang seharusnya dipenuhi," kata Gus Irawan kala dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengimbau agar kepolisian memproses secepatnya kasus Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny itu.

Polisi bisa membawa kasus tersebut ke wilayah pidana karena sudah jelas ada pihak yang dirugikan oleh Manulife Indonesia.

"Jangan ke perdata, kasihan prosesnya memakan waktu. Langsung saja pidanakan, apalagi sudah lakukan illegal transfer tanpa lebih dulu ada persetujuan," tekan mantan Direktur Utama Bank Sumut ini.

Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Ahli waris yang bernama Johan Solomon, mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17 Oktober 2016. Dia bermaksud mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh almarhum pemegang polis selama dua tahun. Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.

Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya