Berita

Gus Irawan Pasaribu/net

Hukum

Gus Irawan: Langsung Saja Pidanakan Manulife

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kalangan DPR RI mewanti-wanti PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia agar tidak mengingkari perjanjian dengan nasabah yang tertuang dalam polis.

Dua hari lalu, perusahaan asuransi asal Kanada itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran tidak ada niat baik membayar uang pertanggungan 100 persen kepada ahli waris pemegang polis.

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI , Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, isi perjanjian kontrak tidak boleh dimanipulasi untuk menghindari kewajiban.


"Artinya, ada perjanjian kontrak di sana dan itu adalah kewajiban yang seharusnya dipenuhi," kata Gus Irawan kala dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengimbau agar kepolisian memproses secepatnya kasus Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny itu.

Polisi bisa membawa kasus tersebut ke wilayah pidana karena sudah jelas ada pihak yang dirugikan oleh Manulife Indonesia.

"Jangan ke perdata, kasihan prosesnya memakan waktu. Langsung saja pidanakan, apalagi sudah lakukan illegal transfer tanpa lebih dulu ada persetujuan," tekan mantan Direktur Utama Bank Sumut ini.

Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Ahli waris yang bernama Johan Solomon, mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17 Oktober 2016. Dia bermaksud mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh almarhum pemegang polis selama dua tahun. Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.

Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya