Berita

Gus Irawan Pasaribu/net

Hukum

Gus Irawan: Langsung Saja Pidanakan Manulife

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kalangan DPR RI mewanti-wanti PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia agar tidak mengingkari perjanjian dengan nasabah yang tertuang dalam polis.

Dua hari lalu, perusahaan asuransi asal Kanada itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran tidak ada niat baik membayar uang pertanggungan 100 persen kepada ahli waris pemegang polis.

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI , Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, isi perjanjian kontrak tidak boleh dimanipulasi untuk menghindari kewajiban.


"Artinya, ada perjanjian kontrak di sana dan itu adalah kewajiban yang seharusnya dipenuhi," kata Gus Irawan kala dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengimbau agar kepolisian memproses secepatnya kasus Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny itu.

Polisi bisa membawa kasus tersebut ke wilayah pidana karena sudah jelas ada pihak yang dirugikan oleh Manulife Indonesia.

"Jangan ke perdata, kasihan prosesnya memakan waktu. Langsung saja pidanakan, apalagi sudah lakukan illegal transfer tanpa lebih dulu ada persetujuan," tekan mantan Direktur Utama Bank Sumut ini.

Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Ahli waris yang bernama Johan Solomon, mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17 Oktober 2016. Dia bermaksud mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh almarhum pemegang polis selama dua tahun. Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.

Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya