Berita

Eddy Rumpoko/Net

Hukum

Eddy Rumpoko: Praperadilan Yang Saya Ajukan Untuk Masyarakat Batu

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN:

. Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko mengajukan praperadilan terhadap kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, Jawa Timur TA 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ajuan praperadilan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2017 dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2017/PNJKT.SEL. Adapun sebagai termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/11), Eddy menyebut praperadilan yang diajukannya itu untuk masyarakat Batu.


"Untuk masyarakat Batu," kata Eddy sesaat sebelum masuk mobil tahanan KPK.

Eddy mengajukan praperadilan karena menilai penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti. Juga posisi penangkapan Eddy yang saat itu sedang berada di kamar mandi juga dipersoalkan olehnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menegaskan KPK yakin dengan bukti yang dimilikinya. Serta operasi tangkap tangan yang diyakini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung, namun KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tersangka atau suap dalam kasus ini," kata Febri, pada 30 Oktober lalu.

Eddy Rumpoko ditangkap Satgas KPK pada 16 September 2017. Dua orang lainnya yang juga ditangkap yaitu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi diduga menerima suap Rp 100 juta. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya