Berita

Eddy Rumpoko/Net

Hukum

Eddy Rumpoko: Praperadilan Yang Saya Ajukan Untuk Masyarakat Batu

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN:

. Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko mengajukan praperadilan terhadap kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, Jawa Timur TA 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ajuan praperadilan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2017 dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2017/PNJKT.SEL. Adapun sebagai termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/11), Eddy menyebut praperadilan yang diajukannya itu untuk masyarakat Batu.


"Untuk masyarakat Batu," kata Eddy sesaat sebelum masuk mobil tahanan KPK.

Eddy mengajukan praperadilan karena menilai penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti. Juga posisi penangkapan Eddy yang saat itu sedang berada di kamar mandi juga dipersoalkan olehnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menegaskan KPK yakin dengan bukti yang dimilikinya. Serta operasi tangkap tangan yang diyakini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung, namun KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tersangka atau suap dalam kasus ini," kata Febri, pada 30 Oktober lalu.

Eddy Rumpoko ditangkap Satgas KPK pada 16 September 2017. Dua orang lainnya yang juga ditangkap yaitu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi diduga menerima suap Rp 100 juta. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya